Lahirnya Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa
Penulis: Lira Syara Sabila, mahasiswaProgram Studi Farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah Malang
PANCASILA sebagai dasar negara kita memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi, kedudukannya sebagai ideologi bangsa menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seperti apakah itu?
Namun, sebelum membahas tentang konsep tersebut ada baiknya kita sejenak menengok bagaimana sejarah lahirnya Pancasila. The founding fathers, para pendiri bangsa ini telah merumuskan Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bernegara.
Pancasila dirumuskan dengan menyatukan secara sempurna lima prinsip dasar dalam bernegara. Kelima prinsip tersebut adalah ketuhanan atau theisme, kemanusiaan atau humanisme, kebangsaan atau nasionalisme, kerakyatan atau demokrasi, dan keadilan atau sosialisme.
Tanggal 1 Juni telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Lahir Pancasila. Proses perumusan lima sila dasar negara tersebut melibatkan lima tokoh besar selaku tim perumus. Mereka adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo.
Kelima tokoh tersebut mempunyai waktu empat hari, yaitu 29 Mei—1 Juni 1945 untuk merumuskan asas negara Indonesia. Waktu perumusan tersebut bersamaan dengan sidang perdana BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Adapun agenda sidang tersebut adalah untuk menyusun apa falsafah dari negara Indonesia.
BPUPKI sendiri merupakan perwujudan dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Kuniaki Koiso Perdana Menteri Jepang saat itu—kemudian membentuk badan bernama BPUPKI. Seperti namanya, BPUPKI didirikan dengan tujuan untuk menyelidiki dan mempelajari semua hal yang terkait dengan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merumuskan falsafah atau dasar negara menjadi agenda yang penting untuk diprioritaskan pada sidang pertama tersebut.
Tepat pada hari keempat, yaitu 1 Juni 1945, Soekarno pun menyampaikan hasil diskusi tim perumus dasar negara. Dalam pidatonya dihadapan peserta sidang—yang terdiri dari 70 orang anggota BPUPKI—Soekarno mempresentasikan usulan lima asas negara Indonesia yang disebutnya dengan “Pancasila”.
Lima asas tersebut adalah ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kesejahteraan sosial. Pancasila akhirnya diterima oleh para peserta sidang sebagai dasar negara Indonesia. Itulah mengapa tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Lebih lanjut, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila diputuskan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Momen penetapan tersebut terjadi pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Utamanya, tujuan Pancasila adalah menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila haruslah terinternalisasi dalam jiwa setiap manusia Indonesia dan dijalankan dalam kehidupan mereka.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara merupakan kristalisasi nilai-nilai sosial dan budaya nenek moyang masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan berbagai nilai positif yang diambil dari seluruh aspek kehidupan masyarakat, rumusan Pancasila berisi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
Pancasila merupakan sumber hukum Indonesia, sebagaimana tertuang dalam ketentuan tertinggi Pembukaan UUD 1945. Secara konstitusional, Pancasila merupakan sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan negara. Pancasila mengandung nilai dan norma yang dapat dijadikan pedoman berperilaku. Nilai-nilai dalam Pancasila juga dapat diartikan sebagai cita-cita negara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat menjadi implementasi dari visi kehidupan berbangsa dan bernegara Pada masa orde lama, Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Sebagai negara yang baru merdeka, tidak heran jika sistem pemerintahannya mengalami beberapa kali perubahan pada masa orde lama.
Sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia meliputi sistem presidensial, sistem parlementer dan sistem demokrasi terpimpin. Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang harus dijadikan pedoman hidup, agar setiap masyarakat dapat menjunjung tinggi sikap Patriotisme, dan Nasionalisme. Nilai-nilai luhur yang penting dalam Pancasila dapat menjadi pentujuk serta pedoman hidup bagi masyarakat dalam segala kegiatan.
Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila Mencerminkan kehidupan bangsa Indonesia dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Nilai-nilai utama Pancasila adalah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, Nilai Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan Perwakilan, dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Butir-butir yang tercantum dalam Pancasila tersebut, berasal dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Sehingga makna Pancasila dapat disebut juga sebagai jiwa bangsa, kepribadian bangsa dan sebagai sumber hukum negara.
Dengan nilai-nilai keluruhan yang terkandung di dalam Pancasila, maka kita perlu mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupan, diantaranya :
1. Bidang Politik dan Hukum
Demokrasi yang ada dj negara kita adalah Demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi-tradisi nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun minoritas. Salah satu contoh perwujudannya adalah dalam proses pemilihan umum. Selain itu bangsa Indonesia juga menghargai hak asasi manusia dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kepentingan individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga antara keseimbangan hak dan kewajiban yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inti dari perwujudan di bidang ekonomi adalah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat yang ada selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Termasuk budaya terhadap menjaga lingkungan sekitar kita yang kian hari makin memburuk. Hal ini tak lepas dari kurangnya karakter cinta terhadap lingkungan dari setiap warga negara. Agar perubahan tersebut tetap terarah, maka perlu adanya pembentukan perilaku masyarakat dan pengetahuan tentang lingkungan itu sendiri.
Manusia dalam memahami dan mengerti akan alam sekitarnya dikarenakan atas informasi yang didapatkannya berdasarkan akal budi yang dimilikinya. Setiap manusia memperoleh pengetahuan dari hasil berpikir karena keingintahuannya, sehingga membuat manusia mencari jawaban tentang kejadian yang didapatnya, dimana dari jawaban-jawaban tersebut berkembang menjadi pengetahuan (Budiaman, 2016).
Jadi setiap orang harus memahami dan mengerti akan lingkungan itu sendiri sebelum pembentukan perilaku melalui proses interaksi dengan lingkungan tersebut. Kemudian Pembentukan perilaku terjadi melalui proses interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Lingkungan berperan dalam pembentukan perilaku manusia. Peningkatan pengetahuan sangat penting untuk memahami dan mengevaluasi bagaimana peningkatan aktivitas manusia dapat mempengaruhi masa depan, sumber pengetahuan lokal dan pengalaman yang unik tentang aktivitas manusia dan perubahan lokal dalam lingkungan (Istiana, Islamiah, & Sutjihati, 2018).
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Contoh dari bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara ini bisa kita lihat dari adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian untuk saling menjaga satu sama lain.
Maka sudah jelas bahwa nilai-nilai keluhuran Pancasila harus selalu kita jaga karena itu merupakan suatu pedoman untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Kemudian kita juga wajib untuk menanamkan segala bentuk nilai keluhuran yang ada di dalam Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari agar kita menjadi bangsa yang berbudi pekerti luhur. Karena didalam Pancasila terdapat nilai-nilai keluhuran yang sangat baik apabila dijalankan oleh negara Indonesia. (*)
