Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pelayanan Kefarmasian
Penulis: Renata, mahasiswa Prodi Farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah Malang
PANCASILA merupakan dasar negara Republik Indonesia yang dijadikan sebagai acuan dalam berbangsa dan bernegera. Pancasila harus diaktualisasikan di semua bidang masyarakat, termasuk hubungan perburuhan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerapan dan pengakuan hasil pengembangan ideologi Pancasila di dalam perusahaan, meningkatkan produktivitas sumber daya manusia perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan para karyawan yang sejalan dengan harkat dan martabat nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks perusahaan farmasi, aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada karyawan dapat membantu dalam membangun fondasi moral yang kuat, meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, dan memperkuat integritas profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan membuktikan sejauh mana aktualisasi nilai-nilai Pancasila di bidang perusahaan farmasi.
Farmasi adalah bidang yang berhubungan erat dengan kesehatan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam bidang farmasi sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan dan akses terhadap obat-obatan dilakukan secara adil, beradab, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip Persatuan Indonesia juga memiliki implikasi dalam dunia kesehatan. Mencapai persatuan dalam konteks kesehatan berarti kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, profesional kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Kolaborasi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan kesehatan yang kompleks, seperti penanggulangan wabah penyakit, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan.

Implementasi bidang farmasi menurut pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Praktik Farmasi
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan pentingnya nilai-nilai spiritualitas dan etika dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik farmasi. Apoteker dan tenaga kesehatan lainnya harus selalu menjunjung tinggi etika profesi, menghargai hak-hak pasien, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini termasuk dalam memberikan informasi yang benar mengenai obat-obatan dan penggunaannya, serta menghindari praktek-praktek yang merugikan pasien.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pelayanan Kesehatan
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil dan beradab terhadap setiap individu. Dalam konteks farmasi, ini berarti bahwa setiap pasien, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakangnya, harus mendapatkan pelayanan yang sama dan bermutu. Farmasi harus berperan aktif dalam memastikan ketersediaan obat-obatan esensial yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, serta mendorong penggunaan obat yang rasional dan aman.
3. Persatuan Indonesia dalam Sistem Kesehatan Nasional
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan kita akan pentingnya persatuan dalam menghadapi tantangan kesehatan nasional. Kolaborasi antara berbagai pihak dalam sistem kesehatan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu. Program-program kesehatan harus dirancang dan diimplementasikan dengan semangat kebersamaan, tanpa ada diskriminasi, sehingga seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dapat merasakan manfaatnya.
4. Demokrasi dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mencerminkan pentingnya demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dalam bidang farmasi, ini berarti bahwa kebijakan kesehatan dan regulasi obat-obatan harus dibuat berdasarkan musyawarah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan. Partisipasi aktif dari masyarakat dan profesional kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
5. Keadilan Sosial dalam Akses Terhadap Obat dan Pelayanan Kesehatan
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Dalam bidang farmasi, ini berarti bahwa distribusi obat-obatan harus dilakukan secara merata, termasuk ke daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Pemerintah dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mengatasi disparitas dalam akses terhadap obat-obatan dan pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi warga negara yang merasa terabaikan atau tidak mendapatkan haknya dalam hal kesehatan.
perkembangan ilmu kefarmasian dikenal pula dengan sebutan farmasis, telah dapat menempati bidang pekerjaan yang makin luas. Apotek, rumah sakit, lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, laboratorium pengujian mutu, laboratorium klinis, laboratorium forensik, berbagai jenis industri meliputi industri obat, kosmetik-kosmeseutikal, jamu, obat herbal, fitofarmaka, nutraseutikal, health food, obat veteriner dan industri vaksin, lembaga informasi obat serta badan asuransi kesehatan adalah tempat-tempat untuk farmasis melaksanakan pengabdian profesi kefarmasian. Pelayanan obat kepada penderita melalui berbagai tahapan pekerjaan meliputi diagnosis penyakit, pemilihan, penyiapan dan penyerahan obat kepada penderita yang menunjukkan suatu interaksi antara dokter, farmasis, penderita sendiri dan khusus di rumah sakit melibatkan perawat. Dalam pelayanan kesehatan yang baik, informasi obat menjadi sangat penting terutama informasi dari farmasis, baik untuk dokter, perawat dan penderita.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam bidang farmasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial dalam setiap aspek praktik farmasi, kita dapat membangun sistem kesehatan yang lebih adil, beradab, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap pelaku dalam bidang farmasi, mulai dari apoteker, tenaga kesehatan, hingga pembuat kebijakan, harus terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kesejahteraan bersama. Dengan mengamalkan Pancasila dalam bidang farmasi, kita dapat memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan adil, sehingga tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera. (*)
