Kota Pasuruan Berhasil Memperoleh Hasil Opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Penulis: Devi Rosalia Anindita, mahasiswaJurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Dalam organisasi sektor publik seperti Pemda (Pemerintah Daerah), Pemkot (Pemerintah Kota), Pemdes (Pemerintah Desa), LSM, Parpol dll dalam pengelolahannya diperlukan pengelolaan yang professional, transparan, bertanggung jawab. Hal tersebut diperlukan karena dana yang digunakan dalam sektor public merupakan dana rakyat yang harus dikelola secara transparent dan akuntabel. Tujuan disalurkannya dana rakyat untuk desa ini adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis serta menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sehingga para pengelola dana desa terutama kepala desa sangatlah berperan untuk mewujudkan tujuan dari adanya penyaluran dana desa dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan menerapkan asas-asas pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan adanya audit atas entitas sektor publik. Audit sektor publik didorong karena adanya konflik kepentingan antara pihak pemilik sumberdaya dan pengelola sumberdaya. Dimana pemilik sumberdaya menginginkan dana dikelola secara baik, transparan dan akuntabel agar terhindar dari penyelewengan yang dapat mengakibatkan kerugian. Audit dalam organisasi sektor public ini dilakukan oleh pihak independent yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu PEMKOT yang telah memperoleh hasil opini audit adalah PEMKOT Pasuruan dimana Kota ini berhasil meraih hasil opini audit Wajr Tanpa Pengecualian (WTP). PEMKOT Pasuruan sendiri telah berhasil mempertahankan hasil opini audit WTP selama 3 kali berturut-turut. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan profesional dan artinya opini yang dikeluarkan BPK mengenai catatan atas keuangan dinilai terbatas dari kesalahan.
Audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk memberi opini mengenai kewajaran atas laporan keuangan pemerintah daerah, namun opini WTP yang diberikan oleh BPK ini merupakan pernyataan professional pemerikaan mengenai kewajaran penyajian dan bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya Fraud atau Tindakan kecurangan lainnya karena pemeriksaan keuangan ini tidak ditujukan untuk mengungkap kecurangan.
Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi pada pihak BPK atas kerja keras BPK selama 3 bulan dalam melaksanakan rangkaian proses pemeriksaan, dimana BPK dalam pemeriksaannya dilakukan secara independent dan professional sehingga LHP atas LKPD TA dapat diserahkan tepat waktu. Pihak BPK juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk pengelolaan dana pada Pemkot Pasuruan agar dapat memperbaiki kinerjanya dan dapat mempertahankan kewajaran atas laporan keuangan daerahnya.
Sebagai pihak auditor mungkin dapat dipahami pula poin-poin penting dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah seperti:
1.Memeriksa penggunaan surat tanda setoran yang telah diotorisasi pada setiap penyetoran pendapatan pajak.
2. Melakukan pengecekan kesesuaian nilai yang disetorkan secara acak pada tiap SKPD atau SKRD.
3. Memastikan tiap pencatatan atas transaksi didukung dengan bukti yang lengkap agar dapat menjamin keberadaan, hak dan kewajiban, keterjadian serta penilaian atas transaksi.
4.Melakukan pengecekan pada tiap postingan transaksi pendapatan dalam catatan akuntansi secara independent.
Daftar Pustaka
Kota Pasuruan Naik Opini Menjadi WTP | BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Ulum Ihyaul dan Faisol. (2018). Audit Sektor Publik. Malang: Aditya Media Publishing.
