Angkatan Kerja Dalam Pasar Kerja Usia Anak Kurang Dari 15 Tahun
oleh: Gladystia Jessica Putri Cikita, Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-ESDM atau Ekonomi Sumber Daya Manusia merupakan studi analisis untuk mempelajari sumber daya manusia yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dimana ilmu dan teorinya di terapkan dalam analisis pemanfaatan sumber daya manusia. Ruang lingkupnya ekonomi sumber daya manusia berisi gambaran mengenai banyak hal salah satunya masalah ketenagakerjaan pada angkatan kerja. Dapat dilihat melalui ruang lingkupnya bahwa ESDM yang tertuju pada lingkup Ketenagakerjaan mengacu pada Sumber Daya Manusia, dan Ekonomi Ketenagakerjaan terutama pada kaitan batas usia.
Angkatan Kerja adalah penduduk yang termaksuk dalam kategori usia produktif yang terdiri dari tenaga kerja, sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Dunia kerja sangat menarik untuk menjadi sebuah analisis atau pembicaraan.di tanah air sendiri sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitaan mencari pekerjaan dan pastinya hal ini memiliki banyak sekali faktor. Pada akhirnya ketersediaan lapangan pekerjaan tidak selalu berdiri seimbang dengan jumlah pencari kerja. Di setiap tahun selalu ada angkatan kerja baru sementara di luar sana lowongan pekerjaan tidak sesuai dan tidak selalu bisa menampung para pencari kerja. Angkatan Kerja berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk yang usianya sudah produktif dan masuk dalam kategori usia kerja.
Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Namun, tidak semua penduduk yang memasuki usia tersebut disebut Angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa, serta penerima pendapatan (pensiunan). Pada Agustus 2020, diketahui 9 dari 10 anak usia 10-15 tahun (9,34% atau 3,36 juta anak) bekerja. Adapun anak yang bekerja merupakan anak yang melakukan pekerjaan dalam waktu pendek atau paruh waktu diluar jam sekolah atau mereka tidak melakukan kewajiban mereka untuk menimba ilmu. Misalnya mereka dalam rangka membantu orangtua, melatih tanggungjawab mencari uang untuk kebutuhan mereka sendiri. Dengan begini pekerja anak merupakan masalah serius yang mengancam terpenuhinya hak dari seorang anak. Pekerja anak berisiko putus sekolah, telantar, dan masuk dalam situasi yang membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang maksimal. Bahkan menurut data juga menunjukkan mayoritas pekerja anak usia di bawah 15 tahun tidak lagi bersekolah atau sebanyak 73,72%. Setelah riset di atas maka sudah diketahui bahwa faktor yang menyebabkan anak usia 15 tahun kebawah tidak sekolah namun bekerja sebagai tenaga bekerja adalah :
- Krisis Ekonomi yang di alami orangtuanya sehingga anak tersebut dipaksa atau terpaksa membantu orangtuanya dengan bekerja
- Ketimpangan akses teknologi informasi
- Permasalahan sosial dan budaya di lingkungan anak
- Pergaulan bebas dini di luar batas usia yang seharusnya
Peranan Pemerintah Pusat maupun Daerah, KOMNAS anak, masyarakat, akademisi, pakar, serta dunia usaha menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Dengan sinergi dan kerja sama seluruh oknum di segala sektor maka permasalahan yang melingkupi pekerja anak dapat di urai dari berbagai sisi secara komprehensif. Keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa di biarkan terutama mereka yang masuk ke dunia kerja dalam usia masih sangat muda. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) angka pekerja anak di Indonesia ini sangat memprihatikan.
Krisis Ekonomi yang menyebabkan berkurangnya pekerja dewasa pada sektor tertentu, angka kematian yang tinggi dan ketimpangan sosial dalam akses teknologi informasi untuk pembelajaran jarak jauh dapat menimbulkan tingkatan risiko lahirnya pekerja anak baru di tengah krisis ini. Penghapusan pekerja anak juga terintegrasikan dalam skema Kota/Kabupaten Layak Anak. Inti dari segalanya adalah keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa di biarkan begitu saja dengan jangka waktu yang lama terutama mereka yang masuk ke dalam pekerjaan dengan posisi di paksa oleh seseorang bahkan orangtua. Selain itu mereka juga berada di lingkungan kerja yang berbahaya di era umur yang masih belia. Keberadaan anak di tempat tersebut akan membawa pengaruh buruk terhadap proses tumbuh kembang anak baik secara langsung maupun tidak.
Ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada Ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S. yang telah memberikan tugas dalam mata kuliah ESDM & Ketenagakerjaan, karena dengan adanya tugas ini saya dapat mengetahui seperti apa pengaruh usia terhadap lingkungan pekerjaan dan ketenagakerjaan. (*)