Waspada Obat Setelan Semakin Marak
Penulis: Roisatul Khasanah, mahasiswa farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Pada masa pandemi covid-19 semua orang wajib berada dirumah. Tidak ada yang berani untuk melakukan aktivitas apapun di luar rumah. Semua bandara ditutup, semua instansi secara tatap muka ditiadakan semua di lakukan secara online begitupun orang yang sakit, mereka memilih untuk berobat via online atau yang kerap disebut sebagai telemedicine. Lewat telemedicine, seseorang bisa berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep obat. Namun, teknologi internet juga membuat banyak orang tersesat. Ada beberapa kalangan yang masih merasa sungkan untuk berkonsultasi dengan dokter, lalu lebih memilih untuk mempercayai saran-saran yang diteruskan dari pesan WhatsApp atau dari menonton tayangan Youtube. Akibatnya, mereka pun banyak yang salah informasi untuk membeli obat dan mengonsumsinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat. Salah satunya adalah tidak membeli dan menggunakan obat setelan yang kerap diperjualkan bebas di pasaran. Obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Obat setelan sering ditemukan pada penjualan di warung-warung secara rentengan atau di online shop.
Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa, indikasi dan dosis/aturan pakai, sehingga mutu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter. Pernah tahu atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. Jangan beli dan gunakan obat setelan! Karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan. Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker. Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu untuk berhenti menggunakannya.

Seperti pada kasus yang ada di Tulungagung. Satreskoba Polres Tulungagung masih menemukan obat setelan dijual bebas di masyarakat. Selama rentang Januari hingga awal Maret 2021, ditemukan 569 bungkus obat setelan. Obat ini dijual bebas di toko hingga pasar tradisional. Dua tersangka telah ditangkap karena meracik dan mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal. Mereka adalah Ny S dan I, keduanya berasal dari Kecamatan Besuki.
“Obat ini dibeli dari apotek, kemudian diracik sendiri oleh tersangka,” terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra. Obat yang dibeli tanpa resep dokter. Jangan sampai ada apotek yang menyuplai obat dalam jumlah besar, dan memudahkan para tersangka. Dua tersangka ini tidak punya latar belakang keahlian farmasi. Kemampuan meracik obat setelan ini dipelajari otodidak dari mendengar informasi pihak lain. Paket obat yang ditawarkan antara lain, obat sakit gigi, obat nyeri otot dan pegal linu. “Keuntungan setiap bungkus antara Rp 1.500 sampai Rp 2.500. Jadi sangat menjanjikan,” ungkap Andri. Para tersangka ini mengedarkan sendiri hasil racikannya. Salah satunya adalah residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Setelah jeda satu tahun tersangka mengulangi perbuatannya. Lebih jauh Andri mengingatkan masyarakat, agar tidak mengonsumsi obat racikan. Sebab obat racikan bukan diracik ahli farmasi sehingga dampaknya belum diketahui pasti. Apalagi obat itu diberikan tanpa mengetahui kondisi pasien. (David Yohanes).
Mungkin menurut masyarakat membeli obat setelan adalah meputusan yang tepat. Karena dengan harganya yang lebih murah dan tidak perlu membeli di apotek cukup beli di toko biasa atau via online, mereka bisa mendapatkannya. Mereka membeli obat ini tanpa melihat apakah itu obat yang sesuai dengan sakit yang dideritanya. Dan apakah obat ini sudah lulus BPOM atau tidak mereka bahkan tidak peduli terkait hal tersebut. Yang mereeka pikirkan mereka bisa membeli obat, meminumnya dan berharap segera sembuh dari obat setelan tersebut padahal jika di telaah justru obat setelan itulah yang memperparah keadaan
Merangkum dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Obat setelan ini sering ditemukan pada penjualan secara rentengan.
Dalam unggah tersebut BPOM pun menjelaskan tiga alasan utama mengapa masyarakat dilarang membeli dan menggunakan obat setelan, diantaranya:
1. Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin.
2. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa, indikasi dan dosis atau aturan pakai. Sehingga mutu keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat.
3. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.
BPOM mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan obat setelan, sebab obat ini tidak memiliki nomor izin edar BPOM sehingga tidak terjamin kemanan dan khasiat, dan mutunya, serta berisiko terhadap kesehatan.
Banyak dampak negatif yang bisa terjadi ketika mengkonsumsi obat setelan. Beberapa di antaranya pendarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitif (sindrom steven jonson), anemia aplastik, agranulisitosis, bahkan gangguan ginjal. Dampak lain, kadar gula meningkat, dan osteoporosis. Harus berhati-hati, jangan asal manjur tapi berakibat buruk. Lebih baik ketika sakit, langsung periksa ke dokter. (roisatul khasanah, mahasiswa farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah MalangNIM: 202310410311160, kelas: farmasi f)
