UU Perampasan Aset Korupsi dan Anti Korupsi
Penulis: M Rafi Putra Z, mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Korupsi merupakan masalah yang sudah lama menghantui Indonesia. Karena korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat pembangunan nasional. Salah satu upaya untuk mengatasi korupsi adalah dengan mengeluarkan undang-undang perampasan aset korupsi di Indonesia dan menguatkan anti korupsi. Namun, undang-undang ini memiliki sisi baik dan buruk yang perlu diperhatikan. Menurut saya sisi baik dari undang-undang perampasan aset korupsi adalah dapat memiskinkan para koruptor yang menikmati harta hasil kekayaan negara, karena kekayaan itu harusnya dinikmati oleh masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri atau satu instansi. Lalu dengan adanya undang-undang perampasan aset, pemerintah dapat mendirikan sebuah lembaga yang berwenang menyita aset hasil kejahatan seseorang tanpa proses pengadilan diluar, yang dimana ini diluar dari Lembaga KPK. Hal ini dapat membuat para koruptor jera dan mengurangi tindakan korupsi di Indonesia. Namun, sisi buruk dari undang-undang perampasan aset korupsi adalah dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan . lalu jika undang-undang ini terbit, seorang yang mempunyai kekuasaan bisa membayar politikus dan penegak hukum dapat memerintahkan untuk menyimpan hasil aset yang telah disiita, karena apa yang dilakukannya menjadi sah karena melalui prosedur hukum yang direstui konstitusi. Hal ini dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam sumur kegelapan, di mana jual-beli hukum akan semakin marak dan para pebisnis akan semakin dalam masuk ke dunia politik.
Selain itu, undang-undang perampasan aset korupsi juga dapat menimbulkan hal baru dalam pemberantasan korupsi. Meski undang-undang ini sangat dinantikan kehadirannya, minimnya perampasan aset terhadap para pejabat yang memiliki aset berlimpah dan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi sebenarnya bukan karena sama sekali tidak ada instrumen yang mengatur perihal perampasan aset ilegal terkait korupsi tersebut tetapi untuk pelaksaannya belom terlalu on point. Tetapi, Mahkamah Agung pun telah membuat tata cara dalam penanganan aset ilegal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya.
Lalu yang kedua, yaitu saat ini kita harus semarakkan anti korupsi yang dimana di Indonesia menurut saya kurang kuat untuk semarak anti korupsi ini. karena pada dasarnya tindak korupsi itu harus disemarakkan mulai dari jenjang yang paling terkecil, seperti contoh sudah di semarakkan sejak SMA karena hal di SMA ini merupakan masa emas atau masa yang paling diingat sehingga menjadi acuan kedepan dan juga pada kalangan mahasiswa karena yang paling penting menurut say aitu adalah penegtahuan anti korupsi tersebut sudah di pahami oleh masasiwa atau masayarakat sebelum masuk ke dalam dunia kerja.
karena pada saat ini jika dilihat banyak koruptor yang keluar dari dari tahanan masih banyak asetnya yang menurut saya tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, undang-undang perampasan aset korupsi harus diimbangi dengan integritas aparat penegak hukum yang baik sehingga pemberantasan korupsi tidak terganggu. Selain itu, harus ada peningkatan kesadaran anti korupsi melalui seminar, webinar, dan demonstrasi langsung kepada masyarakat. Selain itu, untuk mengatasi korupsi di Indonesia, perlu upaya yang komprehensif dan terpadu, termasuk undang-undang perampasan aset korupsi, upaya pencegahan korupsi, penegakan hukum yang adil dan tegas, dan peningkatan integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah. Selain itu, masyarakat harus terlibat secara aktif dalam mengawasi dan melaporkan korupsi di lingkungan mereka. (*)
