Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong
oleh : Deft Syatir Putri Reza, Mahasiswa prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG- Pembuatan dan pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan salah satunya fungsi fasilitas dalam hal efisiensi dan optimalisasi yaitu tempat pelelangan ikan. Fasilitas tersebut sebagai awal dari distribusi ikan sejak diturunkan dari kapal dan salah satu sebagai faktor untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha. Salah satu layanan yang ditawarkan oleh Perum Perikanan Indonesia di pelabuhan perikanan adalah Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang merupakan tempat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pemasaran ikan pertama setelah turun dari kapal. TPI Brondong yang dimiliki oleh PPN Brondong merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Perum Perikanan Indonesia.
TPI Brondong atau Tempat Pelelangan Ikan Brondong terletak di Kabupaten Lamongan, yang berjarak 6 km dari lokasi Wisata Bahari Lamongan (WBL). Tempat tersebut adalah nelayan dapat menangkap ikan mereka di sini, baik dari nelayan lokal atau dari daerah di Indonesia. Selain itu, tempat tersebut dapat juga dijadikan tempat wisata bagi keluarga serta belanja ikan yang relative segar dan murah-murah. Transportasi umum yang bisa digunakan untuk menuju TPI dengan rute Surabaya- Gresik-Panceng melalui jalan Daendels (ruas jalan Anyer-Panaruk), atau dari arah barat dengan rute Tuban-Paciran.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) brondong sebagai pusat pendaratan ikan terbesar, dengan keseluruhan tingkat produksi tahunan sebesar 41.568,32 ton. Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong untuk saat ini masih terdiri dari Pusat Pendaratan Ikan (PPI) dengan adanya fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI), suatu tempat yang dikelola pemerintah daerah yang dijadikan sebagai tempat nelayan Brondong dan sekitarnya untuk memindahkan hasil ikan dari tangkapannya dari kapal ke daratan. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang merupakan gabungan wilayah darat dan perairan yang digunakan sebagai basis operasi penangkapan ikan, memiliki sejumlah fasilitas yang digunakan mulai ikan diturunkan dari kapal hingga didistribusikan.
Dengan didirikannya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong sebagai tempat penjual dan pembeli ikan, kepiting, udang, dan jenis ikan hasil tangkapan nelayan lainnya dapat bertransaksi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki perekonomian nelayan. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong juga menghasilkan limbah, salah satunya limbah kantong plastik. karena aktivitas seperti bongkar muat dan penyortiran yang terjadi di dekat dermaga dari pagi hari hingga sore hari. hal itu menyisakan limbah plastik yang terbuang dan berserakan di sekitar laut dermaga, yang mengakibatkan rusaknya keindahan pantai. Selain itu, limbah tersebut berpotensi mencemari udara laut dan menginfeksi warga sekitar.
Pemerintahan sebelumnya juga telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi jumlah sampah yang menumpuk, terutama sampah plastik yang dibuang para nelayan. Dengan mengeruk sampah plastik di sepanjang dermaga laut, masyarakat sekitar TPI Brondong turut berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik. Meskipun upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi sampah, mereka terbukti tidak berhasil. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat ekonomi, sehat bagi penduduk sekitar, dan aman bagi lingkungan. Sampah sudah menjadi masalah nasional, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan cara demikian. Partisipasi dari masyarakat dan pihak lain akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Kerugian juga kerap menjadi masalah yang dialami oleh para nelayan atau pelaku usaha di TPI, salah satunya yaitu seperti ikan yang awalnya telah melewati proses sortir dan memiliki kualitas yang bagus malah dinilai jelek atau dianggap KW 1 setelah dikirim kepada pembeli, Sehingga harga ikan diturunkan sepihak oleh pembeli yang dianggap tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli, padahal hal tersebut hanya alibi pembeli agar mendapatkan ikan dengan harga yang murah.
Kepala UPT TPI Lamongan, Bambang Tri mengharapkan dengan adanya sistem online yang tersusun dan memiliki payung hukum, hal tersebut akan lebih mengurangi adanya resiko kerugian para pelaku usaha di TPI setempat. Selain hal tersebut system online juga akan lebih banyak bermunculan pasar baru yang menampung ikan hasil melaut nelayan, mengingat jumlah ikan yang melimpah tersebut dapat terdistribusi dan dijual untuk sesegera mungkin supaya kualitas dan nilai jual akan tetap stabil.
Kapal nelayan tradisional yang membawa hasil laut pada pagi hari mulai menepi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan Jawa timur. Belum juga sampai ke tepi untuk bersandar sejumlah perempuan tutun berbasah-basah merapat ke kapal dengan membawa ember kecil. Tak lama kemudian nelayan dari atas kapal akan memberikan hasil laut dua hingga tiga ekor secara merata kepada perempuan tersebut. Ikan selebihnya diangkut ke tempat pelelangan ikan. Ikan dalam keranjang anyaman bambu container plastic ditimbang kemudian dipajang dilelang, jika sepakat dengan harga maka ikan akan langsung diangkut ke truk. Tak jauh dari dermaga, ada beberapa buruh perempuan memilah ikan sesuai dengan jenis, ukuran dan beratnya tangkapan ikan nelayan. Dalam setengah hari memilah ikan mereka mendapatkan upah Rp. 50 ribu. Ribuan warga setempat menggantungkan pendapatannya dari tempat pelelangan ikan tersebut.
Dari data yang sudah ada, titik TPI yang paling besar berada di Brondong. Untuk saat ini jumlah total nelayan di Lamongan sekitar 17.892 orang, yang dibagi menjadi dua golongan yaitu nelayan buruh 14.166 orang dan nelayan pemilik 3.726 orang, dengan jumlah kapal 3.411unit dimana 2.400 diantaranya kapal kecil. (*)
Kesimpulannya Tempat Pelelangangan Ikan (TPI) Brondong yaitu tempat pendaratan ikan para nelayan, baik lokal maupun daerah lainnya. Masyarakat perempuan sekitar ada beberapa yang menjadi buruh untuk memilah ikan hasil dari pencarian para nelayan dan warga setempat menggantungkan penghasilannya dari tempat tersebut dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga menjadi salah satu penyebab limbah plastik yang menumpuk akibat aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Saran untuk dilaksanakannya sistem pembayaran online, sehingga para nelayan atau para usah tidak mengalami kerugian atas pembeli yang menurunkan harga secara sepihak dan u masyakat yang melakukan aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan untuk meningkatkan kesadarannya tidak membuang sampah sembarang yang akan mengakibatkan lingkungan di sekitarnya tercemari dan merusak ekosistem perairan laut. Mengucapkan terima kasih penulis sampaikan kepada khususnya Ibu Dra. Afrida Boedirochminarni, M.S. selaku dosen pemaku mata kuliah ESDM & Ketenagakerjaan.