Problematika Tenaga Kerja Tambang Batu Bara di Kabupaten Berau
oleh: Naufal Wahid Mushafa, Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Indonesia merupakan negara kepulauan yang terkenal dengan tambang batu baranya yang kaya. Cadangan batu bara Indonesia diperkirakan mencapai 38 miliar ton. Kini, dengan semakin menipisnya cadangan minyak dan gas bumi Indonesia, batu bara kembali diperhitungkan sebagai sumber energi alternatif. Batubara adalah energi alternatif saat ini, tetapi masih merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, penambangan berkelanjutan mengalami nasib yang sama dengan minyak bumi, yang habis seiring waktu, karena membutuhkan strategi pengembangan yang cerdas dan manajemen yang baik. Tata kelola batubara yang lebih baik untuk kepentingan nasional dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebelum mengenal kekhawatiran dan permasalahan para penambang batubara, terlebih dahulu saya akan menjelaskan permasalahan yang terjadi dalam pembangunan tambang batubara di Indonesia.
- Penguasaan pemerintah terhadap mineral tambang batubara sangat tinggi.
- Kebijakan Pertambangan Batubara Perlakuan istimewa bagi modal asing.
- Konflik dengan masyarakat lokal atas kepemilikan tanah dan pengingkaran terhadap posisi masyarakat adat.
- Tumpang tindih lahan dengan sektor lain.
- Pelanggaran HAM di tambang batu bara.
- Tidak ada keberpihakan lingkungan.
- Tidak ada reklamasi lahan setelah penambangan.
- Orang mudah dikriminalisasi.
Kesalahan utama dalam kebijakan dan arah pertambangan batubara Indonesia berasal dari ketentuan Undang-Undang Pokok Pertambangan No. 11 Tahun 1967 yang ditujukan untuk kekuatan modal skala besar dan eksploitatif. Memutus mata rantai kebijakan pertambangan yang tidak sempurna membutuhkan terobosan berani yaitu dengan adanya penerapan moratorium. Selain terjadinya beberapa problematika pada perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia, juga ada pula beberapa problematika yang terjadi pada perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Berau yaitu salah satunya masih terdapat beberapa masalah laporan mengenai kecelakaan kerja yang telah disampaikan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Namun, tidak semua kecalakaan kerja dilaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi ada beberapa data yang tercatat pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbeda dengan data yang tercatat pada dinas. Yang nyatanya sudah ditegaskan pada perusahaan-perusahaan tambang batu bara bahwa sekecil apapun kecelakaan kerja yang terjadi sudah seharusnya dilaporkan pada dinas bukan untuk apa-apa ataupun untuk menghakimi, akan tetapi untuk diselidiki apa penyebab dari kecelakaan yang terjadi agar nantinya tidak terulang Kembali kejadian kecalakaan kedua kali atau bahkan berkali-kali. Dilihat sekilas terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi sebagian besar dikarenakan kurangnya safety atau prosedur pada keamanan tenaga kerja, yang tidak sepenuhnya diterapkan pada semua perusahaan tambang batu bara di Berau, untuk itu diharapkan segera mengevaluasi Kembali mengenai permasalahan tersebut agar meminimalisir semua kecelakaan yang melibatkan tenaga kerja. Berikut merupakan salah satu problematika dasar yang biasa terjadi pada perusahaan tambang batu bara di Berau. (*)