Problematika Peran Serikat Pekerja di Indonesia
oleh: Safira Choirunnisa, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Salah satu hak pekerja yang tidak dapat diabaikan perusahaan adalah hak untuk berserikat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berserikat adalah bersama-sama mengusahakan sesuatu; bersatu merupakan perkumpulan (gabungan, ikatan, dan sebagainya). Sedangkan definisi serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan buruh atau pekerja yang bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan seperti upah, jam kerja, dan kondisi kerja. Di kondisi perekonomian saat ini, kondisi pekerja menghadapi berbagai permasalahan seperti diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa bisa mempertahankan hak-hak pekerja, upah minimum di bawah standar, jam kerja yang tidak sesuai kontrak, dan masih banyak lagi. Pada artikel ini akan membahas problematika peran serikat pekerja di Indonesia.
Berbagai permasalahan yang kerap dihadapi para pekerja/buruh di bawah naungan perusahaan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, upah di bawah batas minimum yang telah ditetapkan pemerintah, dan juga upah atas kerja lembur dan hak cuti pekerja/buruh yang diabaikan oleh perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, di sini peran organisasi serikat pekerja sangat dibutuhkan. Serikat pekerja di Indonesia bersifat objektif, terbuka, bertanggung jawab, serta membela para pekerja/buruh. Dan tentunya memiliki tujuan yaitu untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Alih-alih bersifat politis, sebenarnya dalam hubungan industri dan pengelolaan perusahaan organisasi serikat pekerja ini lebih condong ke arah sosial. Sebab tujuan utamanya bukan terkait kekuasaan, namun kesejahteraan dari anggota atau karyawan yang ada di dalam perusahaan. Indonesia memiliki suatu organisasi para pekerja yang disebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Organisasi ini keberadaannya sudah ditetapkan dan dilindungi oleh Undang-undang No. 21 tahun 2000 yakni tentang serikat pekerja/serikat buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh dalam melaksanakan kegiatannya, pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun serikat pekerja telah dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja/buruh, namun masih ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh serikat pekerja seperti, banyaknya pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar serikat pekerja di berbagai sektor wilayah dan menyebabkan terhambatnya serikat pekerja untuk bekerjasama dan memperjuangkan hak-hak mereka, serta keterbatasan sumber daya seperti dana, tenaga ahli, dan infrastruktur yang menyebabkan terhambatnya peluang untuk mengembangkan proyek yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut upaya pemerintah, pelaku usaha, serta serikat pekerja saling dibutuhkan satu sama lain, seperti pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk membantu serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya, serikat pekerja mampu meningkatkan akses partisipasi organisasi dengan melakukan sosialisasi dan edukasi untuk bergabung ke dalam serikat pekerja, dan pelaku usaha memberikan dukungan tambahan sumber daya dalam bentuk dana, tenaga ahli, dan infrastruktur agar proyek dapat berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa masih terdapat problematika/permasalahan dalam peran serikat pekerja di Indonesia. Namun di sisi lain juga terdapat solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antara serikat pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha untuk meningkatkan peran serikat pekerja dan memperjuangkan hak-hak para pekerja. Di sisi lain, pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang layak bagi pekerja agar mampu menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian diharapkan pekerja di Indonesia dapat mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik serta terciptanya iklim kerja yang lebih produktif.
Ucapan terimakasih di khususkan kepada Ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S selaku dosen pengampu mata kuliah ESDM & Ketenagakerjaan. (*)