Pelaksanaan Terhadap Kebijakan Ekspor dan Impor
Penulis: Farida Amala, Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Tindakan mengeluarkan barang dari zona pabean dikenal sebagai ekspor. Sebaliknya, mengimpor adalah proses memasukkan produk ke dalam wilayah pabean. Impor dan ekspor bertujuan untuk mendapatkan produk atau jasa yang tidak dapat diakses secara lokal. Setiap orang, perusahaan, dan negara dapat melakukan ekspor dan impor. Ada sejumlah kebijakan yang harus di ikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya agar tujuan penciptaannya dapat terwujud. Ekspor dan Kebijakan Perdagangan Internasional di antara pedoman-pedoman ini adalah diskriminasi harga barang yang diberi harga berbeda di berbagai negara, pemberian bonus memberikan bonus kepada eksportir untuk memastikan daya saing barang ekspor di luar negeri.
Pembuangan dumping adalah praktik mengekspor barang dengan harga yang lebih murah daripada harga di dalam negeri, kebijakan perdagangan bebas mengatur perdagangan bebas antar negara dengan harapan mendapatkan komoditas manufaktur yang lebih terjangkau atau berkualitas tinggi. Pengendalian ekspor membatasi ekspor barang tertentu ke negara lain. Pelarangan ini dapat didasarkan pada pertimbangan ekonomi, politik, sosial, atau budaya.
Kebijakan perdagangan internasional terhadap impor, untuk mencegah produk dalam negeri tersingkir, pemerintah menetapkan kuota impor dalam jangka waktu tertentu, memberlakukan tarif tinggi untuk meningkatkan daya beli barang local untuk menurunkan biaya barang yang diproduksi di dalam negeri, pemerintah menawarkan subsidi. Mereka yang memproduksi menerima subsidi ini. Larangan Impor beberapa produk yang dianggap merusak lingkungan secara umum tercakup dalam kebijakan ini. Selain kebijakan, ada langkah-langkah lain yang harus dilakukan saat mengekspor atau mengimpor.
Berikut ini adalah langkah-langkah mendasar dalam prosedur tersebut:
1. Surat yang menjelaskan proses kontrak penjualan
2. Proses pembuatan letter of credit (L/C) atau penerbitan surat jaminan pembayaran importir kepada eksportir
3. Penerbitan dokumen pengiriman dan prosedur pengiriman kargo
4. Pembayaran Dokumen Pengapalan, Klaim atas Barang yang Dibayar oleh Importir, atau Negosiasi Dokumen Pengapalan
Pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya pelaksanaan terhadap kebijakan ekspor dan impor di karenakan dapat mempermudah ketika keluar masuknya eksportir dan importir. Dan saya sebagai penulis artikel ini, saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Ekonomi Internasional Ibu Happy Febrina Hariyani, S.P.,M.Si. yang telah memberikan tugas akhir ini. Karena dengan adanya tugas akhir ini penulis bisa mengerti apa itu pelaksanaan terhadap kebijakan ekspor dan impor. (*)