Dampak Ilegal Penambang Pasir Di Lumajang
oleh: Abel Januar Putra Gautama, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Kabupaten Lumajang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang terkenal dengan kualitas pasirnya yang bagus dan juga dikenal di seluruh Indonesia. Hal ini membuat banyaknya proyek atau pesanan pasir dari luar kota. Kualitas pasir Lumajang yang bagus ini tentunya dikarenakan berasal dari gunung tertinggi di Pulau Jawa yaitu Gunung Semeru, yang selain keindahan gunungnya juga memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Lumajang. Kualitas pasir Lumajang yang bagus memberikan masyarakat sekitar pantai yaitu sebagai penambang pasir. Pemkab Lumajang juga telah melegalkan penambangan pasir Lumajang hanya di berbagai lokasi saja, karena jika semua lokasi dilegalkan maka lingkungan sekitar dapat menyebabkan tsunami atau bencana alam lainnya. Tetapi meskipun pemerintah Lumajang telah menetapkan beberapa tempat yang bisa digunakan untuk Penambangan Pasir, masih banyak Penambangan yang melanggar hukum. Terbukti hingga saat ini masih ada sekitar 24 tempat Penambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, yang kebanyakan berada di Kabupaten candipuro, Tempe, Ranuyoso dan Pronojiwo.
Ada juga beberapa lokasi penambangan liar di daerah Tempe tempat saudara saya tinggal, apa akibatnya? Akibatnya, rumah warga di pesisir yang nantinya akan terkuras air laut, dan jalan menuju pantai Kabupaten Lumajang rusak atau tidak bisa dilalui akibat banyaknya lubang pasir bekas penambangan ilegal. Dampak lain yang dirasakan masyarakat Lumajang khususnya adalah jalan yang sering berlubang. Selama ini saya menemukan bahwa jalan di daerah ini selalu bergelombang meskipun sudah diperbaiki tetapi tidak lama akan rusak lagi karena adanya tambang pasir ini. Jadi, selain menguntungkan masyarakat Lumajang, ada juga kerugian yang harus diterima masyarakat Lumajang.
Menurut saya masyarakat yang tinggal di daerah pesisir lebih terdampak akibat adanya penambang pasir. Bahkan, sering terjadi demonstrasi dimana warga pesisir menuntut penutupan tambang pasir tersebut, namun para penambang menolak untuk menutupnya. Hal itu juga terjadi di daerah candipuro hingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke arah demonstrasi yang sedang ricuh.
Melihat kejadian ini, kita tidak bisa menyalahkan mereka karena tidak semua penambang tinggal di wilayah pesisir, melainkan juga ada yang di luar wilayah tersebut. Ini juga menjadi masalah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Para penambang ini menambang pasir untuk menafkahi keluarganya sementara warga yang berada di wilayah pesisir pantai menuntut dihentikan karena penambangan pasir membahayakan masyarakat di kawasan pesisir ini.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting karena harus berusaha menyelesaikan masalah ini agar baik penambang maupun masyarakat yang tinggal di pesisir maupun di luar pesisir tidak dirugikan. Hal ini dapat dilakukan dengan membatasi tempat-tempat yang dapat digunakan untuk penambangan pasir oleh pemerintah agar tidak menyusahkan warga sekitar, dan melarang penambangan pasir di wilayah yang telah dilarang atau dilegalkan oleh pemerintah.
Saat saya telusuri apa penyebab konflik saat itu ternyata aksi protes antara warga dan penambang itu diakibatkan sengketa tambang pasir karena melanggar kesepakatan dengan warga. Penambang terus menambang pasir hingga berada dalam jarak 200 meter dari pemukiman, sehinga dapat membahayakan warga saat hujan atau banjir.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten atau kecamatan harus bertindak sangat tegas untuk mencegah terulangnya konflik ini. Pertemuan dan dialog antara penduduk lokal dan penambang diperlukan untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi. Selain permasalahan tersebut, kami juga menjumpai warga sekitar yang rumahnya terus menerus dirusak oleh truk pasir. Mereka juga bisa terkena debu pasir, batuk debu dan sebagainya yang sangat mengganggu, mencemari lingkungan mereka dan mempengaruhi kesehatan.
Semoga dengan adanya artikel ini, saya harap pemerintah dapat mengambil tindakan dengan langsung turun tangan ke masyarakat kecil dan masyarakat di wilayah pesisir yang terkena dampak agar masalah seperti ini segera dapat terselesaikan.
Artikel ini ditulis oleh Abel Januar, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ekonomi dan Bisnis program studi Ekonomi Pembangunan dengan maksud pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Manusia oleh dosen pengampu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S.