Waspada Peredaran Obat Palsu di Marketplace
Penulis : Naia Auralya Kusuma Putri Nurranto, mahasiswa farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Peredaran obat palsu sangat membahayakan dikalangan masyarakat selaku konsumen dan hal ini menjadi tanggung jawab bagi pemerintah yang harus kiat melakukan pengawasan dengan keberadaan obat palsu. Pengertian Obat palsu secara eksplisit tertulis dalam Pasal 1 angka 10 Permenkes Tentang Registrasi disebutkan bahwa Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Masalah obat palsu sudah berlangsung lama, dan tidak saja di Indonesia tetapi juga di banyak negara lain. Obat-obat yang diperdagangkan melalui internet berpeluang besar termasuk obat palsu. Hampir separuh obat yang beredar melalui dunia maya tersebut termasuk obat palsu. Sasaran utama nya adalah negara berkembang, salah satunya Indonesia. Problematika mengenai obat palsu ini menggambarkan bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait belum maksimal, khususnya dalam hal pengawasan peredaran obat. Penjualan obat palsu melalui laman web diperkirakan meningkat. Untuk itu konsumen agar berhati-hati membeli obat melalui situs-situs online tersebut. Dari data WHO ternyata dari seluruh peredaran obat di dunia, sekitar 10% diantaranya adalah obat palsu. Hampir sepertiga dari obat palsu itu diantaranya beredar di pasar negara berkembang.

Penggunaan obat palsu akan berbahaya bagi konsumen. Pengguna membeli obat palsu karena ketidaktahuan mereka. Mereka hanya ingin membeli obat dengan harga murah, tetapi kenyataannya mereka mendapat obat palsu yang jelas berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia. Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali. Bahaya obat tersebut akan menimbulkan efek negatif terhadap obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan kematian.
Ciri-ciri obat palsu dapat dilihat dari warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas. Ada kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan dalam penulisan. Ada kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk. Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.
Hindari Obat Palsu!
Cara menghindari obat palsu dapat dilakukan dengan cara membeli obat di outlet yang tergulasi atau outlet resmi (Apotek). Dihimbau sebisa mungkin untuk tidak membeli obat di sosial media atau secara online, kalaupun memang harus membeli obat tersebut secara online maka cari akun apotek yang resmi. Alasan lain membeli obat offline direkomendasikan yaitu, mereka sudah memiliki jalur distribusi resmi. Oleh sebab itu, kemungkinan obat yang dijual palsu cukup kecil. Adapun cara memastikan keaslian obat sehingga kita dapat terhindar dari obat palsu. Yaitu dengan cara mengecek keaaslian obat melalui website resmi BPOM. Fitur cek BPOM ini akan menampilkan nomor regristasi obat, kosmetik dan makanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM sehingga aman digunakan. Karena sistem pengawasan oleh BPOM melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum.

Daftar Nama Obat Palsu yang Beredar
Literatur melaporkan bahwa “total kasus obat palsu sejak tahun 2001 hingga 2008 di Indonesia sebanyak 162 kasus.BPOM (2019). Kebanyakan obat palsu adalah antibiotik. Total kasus yang ditemukan: antibiotik (39), obat antivirus (7), obat peningkat performa seksual (9), kontrasepsi (3), anti obesitas (2), antidepresan (8), antihipertensi (5), penurun lipid obat (4), obat dermatitis atopik (2), obat anti diabetes (13), vaksin (3), anti alergi (14), obat peningkat performa seksual (9), antijamur (11), lain-lain (7).
Adapun produk yang dijual di antaranya obat-obatan jenis G atau obat keras, suplemen palsu untuk anak, hingga alat bantu pernafasan penyakit asma dan salep tanpa izin resmi.
Salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac. Obat ini merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga korban meninggal dunia. Adapun beberapa daftar nama obat yang ditetapkan sebagai obat palsu, antara lain: Tramadol HCL, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Merlopam lorazepam, Esilgan, Generik alprazolam, OGB dexa alprazolam, Mersi alprazolam, Kimia farma alprazolam, OGB dexa, Hexymer trihexyphenidyl, Bridam farma radal tramadol HCL, Pyridam farma radal tramadol HCI, Otta alprazolam,Trihexyphenidyl, Dextro, Alprazolam, Calmlet alprazolam, Merlopam 2 lorazepam, Atarax 1 alprazolam.
Obat palsu bisa saja berkhasiat, namun adapun lebih banyak tidak berkhasiat. Bila obat yang dipalsukan betul-betul sama kandungannya dengan obat aslinya, maka tidak ada bahayanya bagi pengguna. Tetapi kemungkinan ini kecil. Kerugian adalah pada produsen obat aslinya. Obat-obat yang dipalsukan dengan cara ini umumnya obat-obat yang sangat laris di pasaran yang sering merupakan produk yang menjadi tulang punggung omset perusahaan. Yang paling sering adalah obat palsu yang memang tidak memenuhi syarat. Bahkan pernah ditemukan obat anti malaria yang hanya mengandung bahan berkhasiat hanya sekitar satu persen. Bila hal ini terjadi, maka tentu saja akan membahayakan penderita. Pengobatan tentu saja akan gagal, dan bukan tidak mungkin menyebabkan kematian, di samping penderitanya bisa saja menjadi kebal bila masih hidup. Akibat sampingan lainnya, ada peluang penularan penyakit kepada orang lain melalui gigitan nyamuk. Obat palsu bisa saja tidak mengandung bahan berkhasiat sama sekali alias hanya tepung pati saja.(naia auralya kusuma putri nurranto,NIM:202310410311144,kelas:farmasi f)
