Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia
Penulis: Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang: Ardia Regetha S, Ikhdazahrotunni Saaul M, Devi Rosalia Anindita, dan Nurlaili Izhati.
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Berbagai kalangan sering memperdebatkan Corporate Social Responsibility karena tren bisnis yang sedang berubah. Perdebatan tentang definisi CSR dan praktik idealnya adalah salah satu masalah yang sering diperdebatkan, khususnya di Indonesia. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan adalah awal dari konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Arti dari perusahaan di sini tidak hanya perseroan kecil; itu juga bisnis yang berjalan, baik yang berbadan hukum maupun tidak (Widjaja & Pratama, 2008). Menurut John Elkington, buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), istilah Corporate Social Responsibility (CSR) telah digunakan sejak tahun 1970an. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas oleh the World Commission on Environment and Development (WECD) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR terdiri dari tiga fokus: 3P (singkatan dari profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan lingkungan (planet) dan masyarakat (people). (Initiative, 2002)
Meskipun CSR masih tidak begitu banyak tetapi sudah diatur dengan tegad di Indonesia, yaitu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan-perusahaan BUMN. Setelah tanggung jawab sosial perusahaan dicantumkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Marnelli (2012), konsep CSR mengacu pada tanggung jawab kemitraan yang aktif dan dinamis antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas lokal (Marnelly, 2012). Menurut Eka Tjipta Foundation, perusahaan akan memanfaatkan program CSR sebagai strategi bisnis yang inheren untuk mempertahankan atau meningkatkan daya saingnya melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) dan meningkatkan komunitas lokal.
Adapun dua jenis konsep CSR, yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas CSR memiliki kaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sutainable economic activity). Keberlanjutan aktivitas ekonomi bukan hanya terkait dengan sosial tanggung jawab saja namun juga menyangkut akuntabilitas (accountability) perusahaan terhadap masyarakat dan banda serta dunia internasional. Sedangkan dalam artian sempit, (Widjaja & Yeremia. 2008) berpendapat bahwa menurut keduanya CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake holder) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembanguna ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perseroaan sendiri, komunitas setempat, maupun asyarakat pada umumnya (Widjaja & Yani, 2006).
Banyak perusahaan di Indonesia belum memahami betapa pentingnya mengetahui dan memfasilitasi kebutuhan nyata masyarakat melalui pelaksanaan CSR yang tepat. Akibatnya, pelaksanaan CSR di Indonesia masih terbatas pada pembagian keuntungan yang digunakan untuk menjawab keinginan batin (keinginan) daripada kebutuhan nyata (kebutuhan nyata). Jika penanganan CSR yang kurang tepat terjadi, maka akan muncul masalah baru yang seharusnya diatasi sebelumnya. Konsep CSR memang sudah lama ada di dunia bisnis. Beberapa perusahaan telah melakukannya secara sukarela sebagai bagian dari pelaksanaan etika bisnis. Sehubungan dengan penerapan prinsip etika dalam bisnis, menyangkut moralitas dari tindakan dan keputusan. Selama pelaksanaannya, telah ada pro dan kontra, terutama di kalangan bisnis. Permasalahan yang sering muncul pada Negara Indonesia berkaitan dnegan konflik antar suku, korupsi, ataupun hal-hal lainya yang mengakibatkan perpecahan. Konflik-konflik daerah ini cenderung di sebabkan oleh kecemburuan dan konsekuensi pembangunan. Hal lainnya yang terjadi pada perusahaan mutinasional, yang seringkali tidak mengenali secara penuh lingkup interaksi mereka dengan masyarakat dan politik, sehingga mereka tidak mau menerima tanggung jawab atas masalah makro dan dampak industri mereka terhadap masyarakat luas.
Pada dasarnya masyarakat membutuhkan pengembangan pada diri mereka maupun daerah tempat tinggal mereka. Pengembangan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu untuk menjadikan diri mereka sebagai masyarakat dnegan kualitas kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga masyarakat dan juga perusahaan harus berkembang secara bersamaan.
Seiring berjalannya waktu perkembangan penerapan CSR kian meningkat perusahaan saling bekerjasama dan masyarakat juga ikut berkontribusi mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Beriku bentuk dari perkembangan CSR dalam dunia bisnis di Indonesia :
- Meningkatnya kesadaran : Peningkatan kesadaran pada kalanganperusahaan yang ada di Indonesia mengenai pentingnya peran tanggung jawab sosial. Saat ini banyak perusahaan besar semakin memperhatikan aspek-aspek CSR dalam aktivitas operasional mereka.
- Pendekatan berkelanjutan : Saat ini mulai bermunculan perusahaan besar yang melakukan pengembangan program CSR dalam bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi kegiatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan, apresiasi pendidikan, dan mengembangkan peluang ekonomi masyarakat daerah setempat.
- Pelaporan dan Transparansi: Banyak perusahaan sekarang menerbitkan laporan berkelanjutan atau laporan CSR secara rutin untuk memberikan informasi tentang inisiatif dan dampak yang telah dicapai. Ini menunjukkan peningkatan dalam pelaporan dan transparansi program CSR.
- Isu Lingkungan : Mengingat betapa pentingnya pelestarian sumber daya alam, program CSR di Indonesia memprioritaskan masalah lingkungan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, energi terbarukan, dan pelestarian hutan.
- Peran pendidikan dan Penelitian : Di Indonesia, pendidikan dan penelitian tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) semakin berkembang. Banyak institusi pendidikan terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Di tengah tren global di mana perusahaan semakin menyadari peran mereka dalam membangun masyarakat dan menjaga lingkungan, pertumbuhan CSR di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus memajukan praktik CSR yang berkelanjutan dan berdampak positif. Negara ini memiliki banyak sumber daya alam dan keragaman budaya yang luar biasa. Bagaimanapun seluruh lapisan masyarakat apalagi perusahaan yang mendirikan bangun pada lahan tersebut harus ikut mensejahterakan daerah sekitar perusahaan mereka. Agar nantinya masyarakat tidak hanya memandang sebelah mata perusahaan tersebut, tapi malah sebaliknya perusahaan tersebut menjadi lebih dikenal dengan sikap simpatik dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. (*)
Artikel ini ditulis oleh Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang: Ardia Regetha S (2020-011), Ikhdazahrotunni Saaul M (2020-017), Devi Rosalia Anindita (2020-026), dan Nurlaili Izhati (2020-031).