BUMDES untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Oleh: M. Ramadhani, Fakultas Teknik, Prodi Teknik Mesin, 2022101203101
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
- Peran BUMdes
Peían BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas beíimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang- undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.Píinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendoíong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.
- Fungsi BUMDes
Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
- Dasaí Hukum BUMDes
Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Peíseíoan Terbatas, Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikío, Undang-Undang Nomoí 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementeíian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ada beberapa sektor pekerjaan yang ada di desa yaitu:
- Sektor pertanian
Sektor pertanian menjadi roda penggerak perekonomian. Mayoritas petani menanam cabai, padi, bawang merah dan jagung. Untuk ternak, sapi dan kambing yang paling banyak diminati.
Untuk mempertimbangkan mengolah pupuk organik. Kebetulan di Desa rata-rata peternak suka membuang kotoran sapi sembarangan. Di sisi lain, petani suka memakai pupuk kimia yang bisa merusak zat tanah.
Kotoran sapi ini akan diolah jadi pupuk. Sehingga mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia. Biaya juga lebih murah.
Selain itu, kita akan mengolah pakan ternak. Nantinya, daun tanaman jagung yang masih muda akan dikeringkan. Lalu difermentasi hingga mengering. Sehingga bisa menjadi pakan bagi sapi dan kambing.
Selama ini, petani kerap kesulitan saat musim hujan. Daun tanaman yang mengering terbatas. Sementara penggunaan atau rumput daun yang masih hijau kurang bagus bagi hewan ternak. Karena mengandung kadar air yang tinggi.
Metode Tanam Tumpang Sari Tingkatkan Produktivitas
cara dilakukan petani untuk meningkatkan hasil panen pertanian mereka. Salah satunya dengan menanam menggunakan metode tumpang sari. Komoditi yang menggunakan metode ini adalah cabai rawit dan jagung.
Kelebihan tumpang sari bisa menekan biaya produksi dan waktu penanaman jadi efisien. Panen bisa lebih cepat karena ditanam dalam waktu bersamaan. Misalnya, usai dua bulan menanam jagung, maka berlanjut nanam cabai.
Metode tumpang sari ini lebih bagus hasilnya daripada dengan menggunakan polybag. Tidak sedikit masyarakat yang menanam biji cabai dengan polybag. Namun dari segi ukuran, hasilnya lebih bagus tumpang sari.
Akan tetapi menggunakan metode tumpang sari harus memperhatikan jarak tanam dengan jagung. Jadi lebih susah. Makanya tidak banyak yang melakukannya.
• Bank sampah
BUMDes di Desa memiliki bank sampah yang disebut PUS (Pusat Utama Sampah) Setiap dusun di seluruh Desa mempunyai 2 tong sampah, yaitu untuk membedakan sampah organik dan anorganik. Tujuan dibangunnya bank sampah ini salah satunya yaitu masyarakat dapat Mengubah pola pikirnya menjadi “sampah bukanlah masalah tetapi berkah”. Sampah anorganik kemudian diolah menjadi suatu barang yang bernilai tinggi misalnya kemasan sabun yang dijadikan kerajinan tas, tempat sepatu, dan sebagainya.
• Budidaya Ternak
Pihak BUMDes memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa kambing untuk dikembangbiakkan oleh masyarakat. BUMdes memberikan bantuan pinjaman induk kambing bergulir sebanyak 30 ekor sapi dan 70 ekor kambing untuk 18 kelompok ternak di tiga dusun. Hasilnya nanti akan dibagikan sebesar 75% untuk warga yang mengelola dan 25% kembali ke BUMDes untuk Kemudian dijadikan modal kembali. Sistem usahanya adalah masyarakat ditawari untuk memelihara kambing dan sapi sampai berkembang biak. Bagi hasil usaha antara BUMDes dan warga berasal dari anak kambing yang dikembangbiakkan. Jika anak kambing dan sapi tersebut dijual, maka hasil penjualannya dibagi 75:25. Jika dimanfaatkan untuk diambil susunya misalnya, maka hasil perolehan dari pemerasan susu kambing tersebut dibagi 75:25. Intinya adalah pendapatan warga diperoleh Ketika kambing dan sapi yang diberikan dari BUMdes mampu berkembang biak. Anak kambing itulah yang dijadikan acuan bagi hasil pendapatan dari pengelolaan usaha tersebut.
• Perdagangan Produk Hasil Olahan
BUMdes membantu dan mempermudah masyarakat dalam memasarkan produk usahanya dengan bertindak sebagai penampung dan menjual produk hasil peternakan, pertanian dan kerajinan rakyat. BUMDes bekerja sama dengan institusi swasta atau pemerintah untuk menyambungkan hasil produk usaha mikro masyarakat kepada pasar luas. Hasil pertanian menjadi andalan BUMDes.
Pengelolaan Air Bersih
Pengelolaan air bersih juga digunakan untuk mengantisipasi ketersediaan air bersih yang berkurang akibat musim kemarau dan bencana banjir pada saat hujan deras yang memungkinkan terjadinya kebocoran pada pipa mata air yang ada. Program masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumahnya. Masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan pekarangan rumahnya untuk menanam sayuran maupun apotik hidup. BUMDes melalui program PAMDes memberikan subsidi silang untuk pelanggan yang memanfaatan pekarangan rumah tersebut. Bila pelanggan tidak mau memanfaatkan pekarangan rumahnya, normal. (*)