Tim PKM Dosen UMM Wujudkan Life Style Halal, Budaya-Sertifikasi Produk SMK Muda Malang
MALANG– Mengacu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejak Oktober 2026 semua produk makanan-minuman (mamin) yang diperjualbelikan pada konsumen wajib bersertifikat halal. Mulai produk herbal, kosmetik dan obat, barang gunaan seperti tas, dompet, ikat pinggang, topi, kacamata, pembungkus makanan minuman dan lain-lain.

Nah, atas dasar inilah tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang pengabdian masyarakat dengan mitra SMK Muhammadiyah 2 Malang populer disebut SMK Muda. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dijelaskan Ketua Tim PKM Dosen UMM, Dr. Ir. Asmah Hidayati, MP, IPM, dari Program Studi Peternakan, sekaligus Penyelia Halal Kantor Pusat Studi Penelitian dan Peningkatan Produk Halal (PS P3 Halal) UMM. Sementara anggota tim adalah Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, pakar gizi dari Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan sekaligus Ketua PS P3 Halal dan Asesor LPH, dan Drs. Ahmad Shobrun Jamil, MP, PhD ahli Biomedical Sains dari Program Studi Farmasi, sekretaris PS P3 Halal UMM.
Menurut Asmah dipilihnya SMK Muda Malang sebagai mitra pengabdian disebabkan memiliki produk TEFA (Teaching Factory) diantaranya minuman Jahe, Wedang Uwuh dan Smud Kunyit Asem. Semua produk ini telah dipasarkan untuk kalangan sendiri maupun umum.

Nah, lanjut Asmah agar produk TEFA SMK Muda Malang dikenal lebih luas konsumen maka harus mengikuti UU No. 33/2014 yakni bersertifikat halal, berstandar Higienitas, dan aman-sehat. Menuju program PKM ini, tim dosen motivasi pada siswa SMK Muda Malang yang didampingi pengelola kantin sekolah tentang Halal is My Life, Halal Is My Life Style, sebagai media pemasaran produk siswa siswi dan juga sebagai penyedia makanan minuman bagi guru, tendik dan siswa, juga pimpinan sekolah sebagai penentu kebijakan.
Saat memaparkan materi, Dr. Ir. Asmah Hidayati, MP, IPM, membahas titik kritis kehalalan dari bahan baku dan proses pengolahan, pengemasan hingga pemasarannya. Sehingga siswa dan pengelola kantin serta pimpinan sekolah mengetahui bahan baku yang termasuk positif list atau bahan baku ber titik kritis rendah, sedang dan tinggi.

Pengetahuan titik kritis ini membantu untuk penyediaan bahan dan proses pengolahannya. Bahan baku halal apabila diproses dengan bahan tambahan dan bahan penolong yang tidak halal, maka produknya termasuk tidak halal. Bahan tambahan dan bahan penolong juga wajib ditelusur apakah terbuat dari bahan bahan non halal. Meskipun pemakaian bahan tambahan dan bahan penolong ini sangat sedikit, karena ada unsur bahan haram, maka semua produk menjadi haram.
Demikian juga pada proses penyucian bahan, yang terpenting diperhatikan adalah penempatan bahan yang sudah suci ditempatkan jauh dari proses penyuciaan, sehingga air tidak mengenai produk yang sudah bersih agar tidak terkontaminasi najis dan berdampak pada berkembangnya bakteri pada bahan baku.

Berikutnya Prof. Elfi Anis Saati memberikan motivasi tentang siswa dan sekolah agar selalu menerapkan Good Manufactur Product (GMP) dalam semua produksi mamin meskipun dalam skala mikro, agar produk mamin yang dihasilkan dan diperjualbelikan memenuhi ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Aman yaitu produk mamin tidak mengandung bahan baku atau bahan hasil pengolahan yang berbahaya. Sehat artinya kandungan gizi dalam mamin memenuhi gizi yang diperlukan. Utuh artinya proses mamin standart higienitas sehingga tidak dikawatirkan mengandung cemaran mikroba atau lainnya. Sedangkan Halal merupakan syarat mutlak bagi produk mamin yang diproduksi mulai dari seleksi bahan baku, proses produksi, pengemasan sampai pada pemasarannya.
Menariknya, saat peninjauan fasilitas produksi minuman Smud SMK Muda Malang, secara khusus Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati memberikan beberapa masukan untuk peningkatan produksi dan kualitas bahan minuman, agar lebih baik lagi hingga dapat memenuhi ketentuan dari BPOM. Produk Smud SMK Muda Malang telah dikenal masyarakat sebagai minuman menyehatkan dan enak. Sehingga sangat penting untuk didampingi selanjutnya agar dapat meningkat dari omzet dan kualitas serta pemasarannya.

Sementara Drs. Ahmad Shobrun Jamil, MP, PhD menjelaskan kebutuhan gizi dan memenuhi kebutuhan setiap tahap perkembangan manusia khususnya pada remaja usia sekolah dan mahasiswa. Kebutuhan gizi dalam mamin sehat dan halal penting untuk perkembangan kecerdasan, fisik dan spiritual. Maka mutlak bagi orangtua dan sekolah menyediakan mamin di lingkungannya agar generasi muda mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu, teknologi dan kondisi alam yang semakin berkurang kesuburannya, jumlah lahan untuk pangan dan perkembangan penyakit secara global.
Maka dari mamin halalan thoyyiban akan memberikan dukungan pada perkembangan fisik dan jiwa yang sesuai dengan jaman untuk mempertahankan keberadaan manusia sebagai mahluk Allah dan sebagai Khalifah di bumi.
Closing pengabdian di-isi diskusi dilanjutkan peninjauan peralatan produksi minuman SMK Muda Malang sekaligus sebagai media praktikum bagi siswa. (tim pkm dosen umm)
