Problematika Tenaga Kerja Lanjut Usia di Indonesia
oleh: Kholida Zia Husnah, Mahasiswi Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Permasalahan tenaga kerja di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah permasalahan tenaga kerja yang sudah lanjut usia (Lansia). Permasalahan tenaga kerja lanjut usia merupakan isu yang cukup penting walaupun sering disepelekan. Permasalahan tenaga kerja lanjut usia ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor ekonomi, sosial, dan kebijakan dari pemerintah.
Jumlah penduduk lanjut usia sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 jika golongkan dari kelompok umurnya penduduk lanjut usia dari 60-64 tahun sudah mencapai 11,3 juta jiwa, disusul dengan kelompok umur usia 65-69 tahun sebanyak 7,8 juta jiwa, 70-74 tahun dengan 5,1 juta jiwa, dan yang terakhir 75 tahun sebanyak 6 juta jiwa.
Menurut BPS sendiri, BPS mendefinisikan tenaga kerja lanjut usia sebagai orang yang berumur 55 tahun keatas. Jumlah tenaga kerja lanjut usia di Indonesia dilihat dari data BPS tahun 2020 adalah 4,8% dari total 185,5 juta tenaga kerja yang mana tenaga kerja lanjut usia mencapai 8,9 juta orang dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Februari 2021 sebanyak 19,6 juta orang atau sekitar 8,9% dari total Angkatan kerja. Meskipun dari persenannya masih terbilang cukup rendah namun jika dilihat dari segi jumlah, tenaga kerja lanjut usia di Indonesia sendiri tergolong cukup besar.
Dilihat dari data sendiri pada tahun 2020, mayoritas dari tenaga kerja lanjut usia bekerja pada sector informal seperti pedagang kaki lima, buruh harian, dan usaha-usaha kecil lain. Sisanya bekerja di sector pertanian, perdagangan, dan juga jasa. Namun, perlu diingat bahwa dengan adanya pandemic COVID-19 menyebabkan banyak dari mayoritas tenaga kerja lanjut usia kehilangan sumber mata pencahariannya.
Faktor utama permasalahan dari tenaga kerja lansia di indonesia disebabkan oleh faktor perekonomian. Secara garis besar dilihat dari segi negara, negara indonesia sendiri masih tergolong negara berkembang yang mana tingkat pengangguran tergolong masih cukup tinggi diiringi dengan persaingan di pasar kerja yang ketat. Hal ini menyebabkan tenaga kerja di usia lanjut susah untuk bersaing dengan tenaga kerja yang terbilang lebih muda, dikarenakan banyaknya anggapan sosial bahwa tenaga kerja lanjut usia memiliki beberapa ketebatasan baik secara fisik maupun kemampuan dalam menjalan tugas tugas pekerjaan. Hal ini menjadi penyebab utama yang menjadikan tenaga kerja lanjut usia kurang menarik dan tidak menjadi prioritas di dalam dunia kerja.
Faktor kedua adalah faktor dari sosial dengan banyaknya diskriminasi dan anggapan yang kurang menghargai tenaga kerja lanjut usia seperti anggapan kurangnya produktivitas, dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman yang akan menghambat tugas tugas dalam pekerjaan.
Selain dua faktor tersebut, ada faktor lain yang mempengaruhi permasalahan tenaga kerja lanjut usia di indoneia yaitu faktor dari kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah cenderung mengutamakan tenaga kerja muda dalam program pengembangan ketenagakerjaan dan pelatihan, hal ini membuat peluang untuk tenaga kerja lanjut usia semakin mengecil. Kurangnya kebijakan yang melindungi hak hak dari pekerja lanjut usia juga menjadi salah satu permasalahan yang timbul.
Permasalahan tenaga kerja lanjut usia di indonesia sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus, hal ini dikarenakan setiap tahunnya harapan hidup di negara indonesia juga pasti akan bertambah. Menyebabkan jumlah tenaga kerja lanjut usia juga akan mengalami kenaikan. Hal ini sebenarnya merupakan pertanda yang baik dikarenakan dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja lanjut usia maka tingkat harapan hidup di suatu negara tersebut juga bertambah yang mana merupakan salah satu faktor penanda dari berkembangnya suatu SDM di negara tersebut. Pemerintah harus segera memberikan perhatian khusus akan hal ini dan secepatnya melakukan pembaharuan kebijakan untuk lebih mencakup semua golongan dari tenaga kerja mulai dari yang muda hingga yang lanjut usia, sehingga golongan tenaga kerja lanjut usia tetap dapat bersaing, berada, dan mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kerja golongan muda.
Terakhir saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S dikarenakan sudah menjadi pendorong dan motivator yang baik untuk saya dalam penulisan artikel ini.