Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Hak Pekerja: Sukses dan Tantangan
Artikel ditulis oleh: Rivi Rachmawati, Amaliya Anisa F, Siti Fahmia M, adalahmahasiswi matakuliah Etika dan Bisnis Profesi, Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Kesetaraan gender merupakan salah satu masalah yang cukup besar di indonesia, kesetaraan gender banyak terjadi pada bidang pendidikan dan juga pekerjaan. Namun sekarang kesetaraan gender mulai berkurang seiring berjalannya waktu, dengan menurunnya kesenjangan gender dalam bidang pendidikan. Permasalahan juga muncul ketika wanita mengemukakan pendapat yang mereka miliki, akan tetapi banyak yang tidak menerima pendapat yang diberikan. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari wanita kerap mendapat kesenjangan yang diberikan oleh masyarakat dengan terjadinya pernikahan dini dengan adanya hal tersebut membuat pihak wanita tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Kesetaraan gender juga melibatkan dengan berbagai aspek, termasuk kesetaraan dalam pendidikan, kesempatan kerja, keputusan politik, pengambilan keputusan dan perlindungan hukum. Dengan hal ini juga berarti melawan deskripsi gender yang mengorganisasikan praktik dan harapan berdasarkan kelas mereka. Dengan tujuan akhir ini dari paritas gender adalah menciptakan komunitas dimana laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan kapasitas mereka, dengan untuk mengkonseptualisasikan hidup mereka, dan untuk menjalani hidup tanpa gangguan atau diskriminasi.
Kesetaraan gender dalam hak pekerja memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan merata bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini mencakup perlindungan terhadap pekerja Perempuan dari diskriminasi dalam hubungan kerja, pemberian upah, tunjangan, dan jaminan. Di Indonesia, masih terdapat hambatan institusional dan sosial dalam meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja, seperti ketiadaan kesepakatan antara pekerja Perempuan dengan pengusaha terhadap kesetaraan gender, peraturan kesetaraan gender yang kurang ditegakkan secara optimal, serta rendahnya kesadaran pekerja terhadap hak-haknya.
Kesetaraan didunia kerja juga berkaitan dengan isu-isu seperti konstruksi sosial yang mempengaruhi partisipasi kerja Perempuan, diskriminasi terhadap pekerja Perempuan yang sudah menikah atau yang punya anak, serta stereotip terhadap jenis pekerjaan yang bersifat “maskulin” atau “feminim”. Selain itu, pekerja Perempuan juga masih menghadapi ancaman seksual yang mengancam kenyamanan dan keselamatan mereka.
Kesetaraan gender dalam hak pekerja merupakan bagian integral dari Upaya untuk mencapai kesetaraan gender secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan Perempuan dapat menikmati hak asasi manusia setara dengan laki-laki. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan organisasi untuk terus melakukan upaya dalam mendorong kesetaraan gender dalam dunia kerja, baik melalui kebijakan, perlindungan hukum, maupun perubahan sosial yang lebih luas. (penulis adalah Rivi Rachmawati, Amaliya Anisa F, Siti Fahmia M, mahasiswi matakuliah etika dan bisnis profesi, prodi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas muhammadiyah malang)
