Magang di PBH PERADI Malang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Praktik ke Akses Keadilan
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) semester 7 melaksanakan program magang mandiri di Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang langsung pendampingan hukum, penyusunan dokumen perkara, serta pengamatan berbagai proses persidangan.
Salah satu kelompok mahasiswa FH UMM yang melaksanakan magang tersebut atas nama Verdina Putri Masruri (Koordinator Kelompok) serta tiga anggota Dian Novita Sari, Anggi Anggraini Herawati, dan Nazan Muhammad Akbar. Mereka dibimbing Dosen Pembimbing Mahasiswa (DPM) Dwi Ratna Indri Hapsari, SH, MH, serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Raden Destayoma Anugrah Putra Armada, SH. Program magang tersebut dikembangkan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut Koordinator kelompok magang, Verdina Putri Masruri program magang dilaksanakan satu semester. Tujuannya membuka pemahaman mendalam mengenai mekanisme penegakan hukum sekaligus peran advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang tidak mampu.
Selama magang kata Verdina mahasiswa arahan dari Dosen Pembimbing Lapangan tentang alur persidangan pidana dan perdata. Pada perkara perdata, proses pembuktian mengacu pada Pasal 164 HIR yang meliputi alat bukti surat, persangkaan, sumpah, keterangan saksi, dan pengakuan. Sementara untuk perkara pidana, mahasiswa mempelajari tahapan mulai dari dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, putusan sela, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga putusan.
Dijelaskan Verdina, dosen pembimbing lapangan menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.
Pengamatan Persidangan dan Proses Mediasi
Dalam praktiknya, mahasiswa turut mengikuti proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. Pada salah satu perkara perdata yang dimediasi, mahasiswa melihat secara langsung bagaimana mediator bersikap netral dan memberikan ruang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu, mahasiswa ikut mengamati agenda pembuktian dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kota Malang. JPU menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan, disusul pemeriksaan terdakwa guna menilai peran serta keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Proses ini mengacu pada ketentuan KUHAP serta UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Di persidangan lainnya, mahasiswa juga mengikuti pembacaan tuntutan dalam perkara peredaran sabu dimana terdakwa dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tahapan selanjutnya berupa penyampaian pleidoi oleh penasihat hukum.

Keterlibatan dalam Penyusunan Dokumen Hukum
Mahasiswa FH UMM ikut menyusun berbagai dokumen litigasi dan non-litigasi—mulai dari surat kuasa, jawaban pra-peradilan, resume perkara, hingga somasi.
Dalam perkara pra-peradilan terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, mahasiswa membantu menyusun surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada tim pembela untuk mendampingi klien dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka juga berperan menyusun jawaban termohon sebagai tanggapan atas permohonan pra-peradilan, berbasis fakta hukum dan prinsip due process of law.
Pada bidang non-litigasi, mahasiswa mempelajari mekanisme somasi yang menjadi instrumen peneguran dalam sengketa perdata. Di PBH PERADI, somasi disusun dengan format baku mulai dari kop surat, uraian peristiwa hukum, jangka waktu, hingga ancaman upaya hukum apabila debitur tidak menanggapi. Mahasiswa juga mempelajari perbedaan somasi, undangan klarifikasi, serta pihak yang berwenang mengeluarkannya.
Pendampingan Klien Kurang Mampu
Sebagai lembaga bantuan hukum, PBH PERADI Malang memberikan layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan syarat membawa KTP, permohonan tertulis, dan bukti ketidakmampuan seperti JKN-KIS atau SKTM. Selama magang, mahasiswa menerima dan mewawancarai sejumlah klien.
Mahasiswa dilibatkan untuk menganalisis dokumen kepemilikan, menelusuri status tanah, serta mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses sertifikasi. Pendampingan dilakukan dari aspek pidana maupun perdata guna memastikan hak klien terlindungi.
Bedah Kasus dan Pemeriksaan Setempat
Mahasiswa juga mengikuti kegiatan bedah kasus di PBH PERADI tentang gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang melibatkan pasangan saudara kandung. Analisis dilakukan terhadap keabsahan hubungan pernikahan, dokumen penetapan ahli waris, serta implikasinya terhadap struktur kewarisan. Tim kemudian memetakan strategi litigasi dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan penetapan.
Selain itu, mahasiswa turut hadir dalam Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara sengketa tanah yang lain. PS diperlukan untuk memastikan batas tanah secara faktual sebagai bagian dari pembuktian perdata. Panitera mencatat seluruh temuan lapangan untuk dituangkan dalam berita acara resmi.
Pemahaman Kode Etik Advokat
Selama magang, mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai Kode Etik Advokat yang menjadi pedoman moral dan profesional seorang advokat. Pembahasan mencakup pengaturan honorarium, larangan success fee tertentu, kewajiban menjaga integritas, hingga sanksi atas pelanggaran kode etik yang diatur dalam UU No 18/2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Peran Mahasiswa dalam Sistem Bantuan Hukum
Magang di PBH PERADI Malang memberikan pengalaman menyeluruh kepada mahasiswa tentang mekanisme kerja organisasi bantuan hukum, mulai dari penerimaan klien, administrasi perkara, penunjukan advokat berdasarkan domisili, hingga tahapan pendampingan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Selain itu Mahasiswa juga mempelajari bahwa setiap perkara dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh koordinator perkara hingga selesai.
Praktik lapangan di PBH PERADI Malang tidak hanya memperkenalkan mahasiswa pada dunia advokasi, tetapi juga memperkuat pemahaman bahwa hukum harus berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. Keterlibatan mahasiswa dalam proses persidangan, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan klien kurang mampu menjadi bagian dari komitmen PBH dalam memperluas akses keadilan di Kota Malang. (mahasiswa magang fh umm)
