Hadirkan Guru Besar Ekonomi-Asisten Direktur OJK Malang, Prodi EP UMM Bahas Transformasi Perbankan dan Fintech Syariah di Era Revolusi Industri 4.0
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Dua pemateri internal dan eksternal Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (EP UMM) hadir dalam acara kuliah tamu tematik Transformasi Perbankan dan Fintech Syariah di Era Revolusi Industri 4.0. Dijelaskan PIC Humas Prodi EP UMM, Muhammad Firmansyah, SE, ME, dua pemateri tersebut adalah Prof. Dr. Idah Zuhroh, MM, dan Retno Heruwati Asisten Direktur Pengawasan LJK 1 Kantor OJK Malang.

dan resiko tata kelolanya.
Dalam penjelasannya Prof. Dr. Idah Zuhroh, MM, memaparkan materi tentang Digitalisasi Kepatuhan Syariah dan Resiko Tata Kelola terkait transformasi digital syariah meliputi perubahan model intermediasi, tata kelola risiko, kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dimana artsitektur keuangan bergeser dari cabang ke ekosistem data. Hal ini menyebabkan ekosistem syariah saling bergantung. Hal ini dibuktikan dengan Bank Syariah bergerak dari aplikasi menuju transformasi bisnis.

Idah Zuhroh juga mengungkapkan Fintech sebagai instrumen inklusi sekaligus sumber risiko baru. Itu sebabnya dibutuhkan empat lensa untuk membaca transformasi digital syariah. Pertama Ekonomi kelembagaan: digitalisasi mengubah aturan main. Kedua, Maqashid syariah menggeser ukuran keberhasilan. Ketiga, Teknologi dapat memperkuat sekaligus mengganggu intermediasi bank. Serta ke-empat, Platform economy: nilai berpindah ke penguasa jaringan dan data.

Di akhir sesi Idah Zuhroh menjelaskan tentang Teknologi dapat menjadi maslahah — atau mafsadah. Risiko digital syariah bergerak dari dokumen ke system. Bank Syariah dan Fintech Syariah, serta ditutup dengan maqashid teknologi atau digitalisasi di bidang syariah.
Berikutnya Retno Heruwati membuka penjelasan dengan prolog tentang pembentukan OJK (UU Nomor 21 Tahun 2011). Tiga lines model dalam mengatur, mengawasi SJK (Sektor Jasa Keuangan) untuk mewujudkan industri yang sehat berintegritas. Termasuk penjelasan tentang peran OJK dalam mendorong transformasi perbankan dan fintech syariah di era revolusi industri 4.0.

Ketika menjelaskan tema diatas, Retno Heruwati memaparkan potensi akselerasi transformasi digital Indonesia, indeks literasi dan inklusi keuangan nasional, literasi keuangan digital dan risiko di era digital, fungsi OJK dalam regulasi dan pengawasan keuangan syariah. Bahkan ketika sesi terkahir materi dijelaskan tentang dasar hukum fintech atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Syariah. Termasuk daftar fintech syariah dimana ada 10 aplikasi pinjol syariah resmi.
Retno Heruwati mengingatkan waspada pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. Perbedaan pinjol illegal serta fintech pendanaan bersama legal. (humas ep umm/don)
