Disaksikan Mendikdasmen, PT SDP MEBP Kabupaten Malang Sampaikan Tujuh Progress Perdagangan-Apresiasi Investor
GONDANGLEGI – Di hadapan warga Muhammadiyah Kabupaten Malang sekaligus disaksikan Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, yang sekarang menjabat Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) progress PT Sinar Dirgantara Perkasa (SDP) Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PDM Kabupaten Malang menjadi perhatian peserta pengajian daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang Ahad pagi (9/8) 2026 di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi.
Menurut Direktur Operasional PT SDP, Nurul Huda, ada tujuh poin progrees atau kemajuan yang disampaikan saat pengajian akbar tersebut. Pertama, jenis usaha PT SDP sejak 2024 hingga sekarang Adalah perdagangan pakan ternak khususnya sapi perah dan potong yang bekerja sama dengan Koperasi Mitra Bhakti Makmur Junrejo Batu yang memiliki peternak binaan. Kedua, pengembangan bisnis pengolahan susu sapi di Desa Pandesari Pujon masih terus berproses untuk mencapai target yang diharapkan.
Ketiga, Nurul mengatakan setelah dua tahun berkembang bersama warga Muhammadiyah untuk bagi hasil tahun kedua bidang pakan ternak terealisasi sesuai dengan rapat direksi. Ke-empat, PT SDP terus memberikan komitmen bagi hasil ke PDM Kabupaten Malang bertambah menjadi Rp 6 juta per bulan.
“Kami mengajak kepada warga Muhammadiyah Kabupaten Malang untuk melangkah maju dan meraih keuntungan dengan bergabung menjadi mitra kami (PT SDP),” ujar Nurul Huda.
Ke-enam, kemajuan yang disampaikan adalah komitmen PT SDP setiap pengajian daerah meberikan apresiasi kepada investor secara bergilir sesuai rapat direksi. Nah, kali ini apresiasi diberikan kepada Herunanto, SH, (Bendahara PDM Kabupaten Malang). Penyerahan apresiasi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT SDP sekaligus Ketua MEBP Kabupaten Malang, H.M. Nurshodiq.
Sedangkan ke tujuh, disampaikan Nurul Huda sebagai penutup adalah alokasi keuntungan 15 persen per bulan untuk persyarikatan melalui PDM Kabupaten Malang. 75 persen untuk investor diberikan satu tahun kemudian terakumulasi, sedangkan 10 persen untuk pengembangan usaha. (bidang publikasi mebp kabupaten malang/don)
