UU Kesehatan Baru, Apa Efek Bagi Tenaga Kesehatan?
Penulis: Najwa Nabila, mahasiswa Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Pariputna DPR, DPR telah mensahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023. Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Hal ini mendapatkan banyak reaksi dari organisasi profesi Kesehatan. Pasalnya, hingga senin 26 Oktober 2023 mereka belum mengetahui draf RUU tersebut dan tidak pernah diajak berdikusi. Sebagian orang juga berpendapat bahwa pengesahan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru, mengingat bahwa RUU bahwa RUU tersebut baru dibahas pada tahun sebelumnya oleh DPR RI. Selain itu, produk hukum yang disahkan mengubah banyak undang-undang yang sudah ada, termasuk mencabut 9 UU dan 4 UU terkait Kesehatan.
Dalam UU Kesehatan terbaru, efeknya bagi Tenaga Kesehatan terutama bagi kefarmasian, adanya perubahan besar bagi bidang kefarmasian yaitu status dan kategori tenaga teknis kefarmasian sekarang di undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, sarjana farmasi sudah tidak termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Yang termasuk hanya Vokasi Farmasi, yaitu D3 Farmasi, Apoteker, dan Apoteker Spesialis. Lalu adanya alokasi anggaran Kesehatan 5% dan APBN yang tidak termasuk gaji petugas Kesehatan. Anggaran hanya digunakan untuk mengadakan vaksin, obat, alat Kesehatan, hingga riset. Tenaga Medis juga diwajibkan memiliki organisasi Kesehatan seperti tertulis di Pasal 31, namun tiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 organisasi profesi. Pemerintah menyetujui DPR RI untuk mengedepankan layanan promotif (edukasi kesehatan) dan preventif (upaya pencegahan) pada layanan primer. Sehingga layanan mengenai pengobatam untuk desa tidak perlu pergi ke kota untuk berobat. Pemerintah juga mengupayakan adanya ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui esilience rantai pasok dari hulu ke hilir. Serta menyusun daftar obat esensial yang harus tersedia bagi kepentingan masyarakat secara merata dan terjangkau. Pemerintah memangkas proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) termasuk untuk apoteker, yang pembuatannya berlaku untuk seumur hidup dan kualitas dan terjaga.
Pada pasal 4 juga disebutkan Masyarakat memiliki hak untuk menerima atau menolak Tindakan medis dan memilih prosedur Kesehatan. Peraturan tersebut terkecuali kondisi kejadian luar biasa yaitu wabah, penyakit yang cepat menular, keadaan tak sadarkan diri, atau seseorang yang mengalami gangguan mental berat. Peraturan lainnya, Masyarakat berhak menuntut ganti rugi dengan adanya malpraktek. Menurut IDI, hilangnya mandaroty spending di UU Kesehatan terbaru menyebabkan Masyarakat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiyaan Kesehatan, IDI juga menempuh jalur hukum judicial Review UU Kesehatan terbaru ini.
Meskipun banyak pro dan kontra, ada satu point menarik. Tenaga medis bisa diancam pidana jika mengabaikan pasien gawat darurat. Dalam pasal 174 ayat 1 fasilitas Kesehatan harus memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat, tidak diperbolehkan menolak, meminta uang muka, dan mendahulukan urusan administratif guna menyelamatkan nyawa. Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000. Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Najwa Nabila, mahasiswa farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang, najwanabilaaja@gmail.com)
