Problematika Prosedur Pembuatan Kartu Kuning Prakerja di Kota Blitar
Oleh: Tevina Carisa Herdinanda, Mahasiswi Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Kartu kuning atau AK-1 pastinya sudah tidak asing lagi bagi para pelamar kerja, karena ini merupakan persyaratan yang harus diurus untuk kelengkapan dokumen dalam dunia pekerjaan baik untuk keperluan melamar kerja ke instansi pemerintahan maupun ke perusahaan swasta. Namun, beberapa masyarakat pencari pekerjaan kurang mengerti seberapa penting kartu kuning untuk kalangan orang yang sulit mendapatkan kerja dan orang yang lulus menengah akhir ataupun perkuliahan. Selain untuk kelengkapan dokumen, fungsi kartu kuning ini yaitu sebagai bentuk upaya Dinas Tenaga Kerja mendata jumlah para pencari kerja. Untuk mengurus kartu kuning ini dapat dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja pada domisili tempat kita tinggal.
Sesuai dengan namanya, kartu kuning ini berwarna kuning. Isi dari kartu kuning sendiri adalah informasi mengenai nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data pendidikan, jurusan ketika sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan, sampai nama sekolah atau universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya. Pada sejarahnya, kartu yang satu ini adalah selembaran formulir yang dicetak di atas kertas yang berwarna kuning. Akan tetapi, sekarang kertas yang digunakan sudah mulai berubah menjadi kertas putih biasa.
Kartu kuning merupakan salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang paling aman. Dengan mempunyai kartu kuning, Dinar Tenaga Kerja (Disnaker) akan membantu mencarikan lowongan pekerjaan yang paling tepat dengan keahlian yang dimiliki. Setelah menemukan lowongan pekerjaan yang cocok, pihak Disnaker akan langsung menghubungi para pencari kerja. Lowongan pekerjaan yang diperoleh dari Disnaker ini sudah dipastikan aman dan terpercaya. Oleh sebab itu, kita tidak perlu lagi khawatir dengan lowongan pekerjaan yang menipu atau harus langsung melamar ke perusahaan.
Untuk mendaftar AK-1 atau kartu kuning di Kota Blitar dibutuhkan syarat pembuatan sebagai berikut.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4.
- Photocopy KTP 1 lembar.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai UN (bagi yang baru lulus).
- Photocopy ijazah terakhir.
Pendaftaran pembuatan AK-1 dapat dilakukan pada hari efektif jam 08.00 hingga 14.00. Pelayanan pembuatan AK-1 atau kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis. Pembuatan kartu kuning ini tidak dapat diwakilkan sehingga para pencari kerja harus memproses secara mandiri. Pembuatan kartu kuning di Kota Blitar beralamatkan di Jalan Jawa No. 64, Kec. Sananwetan, Kel. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, 66137
Di Kota Blitar, mengurus kartu kuning atau AK-1 sudah jarang dilakukan karena untuk perusahaan swasta tidak lagi memerlukan persyaratan pembuatan kartu kuning atau AK-1 ini. Akan tetapi, apabila ingin bekerja di sektor pemerintahan atau menjadi PNS masyarakat harus segera mengurus kartu AK-1 ini dikarenakan kartu ini menjadi syarat untuk mendaftar CPNS di Indonesia.
Saat ini, di Kota Blitar mulai diberlakukan pembuatan kartu kuning dengan sistem online. Namun, banyak masyarakat yang kurang mengetahui tentang cara pembuatan kartu kuning secara online. Sedangkan masyarakat lebih memilih tetap datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja karena disana akan diarahkan oleh petugas dalam pembuatannya. Selain itu, pemerintah kurang mensosialisasikan adanya pembuatan kartu ini secara online yang membuat beberapa masyarakat tidak mengetahuinya. Dalam penggunaan sistem online masih banyak memiliki kendala seperti jaringan dan aplikasi yang lambat.
Ucapan terima kasih penulis kepada Ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S. yang telah memberikan tugas dalam mata kuliah ESDM & Ketenagakerjaan. Dengan selesainya tugas ini, dapat menambah wawasan penulis tentang problematika prosedur pembuatan kartu kuning Prakerja di Kota Blitar. (*)