MHH Aisyiyah Bahas Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
TABLOIDMATAHATI.COM, JATENG– Merespons masih lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian, ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan pada Sabtu (27/12/2025).
Secara regulatif, negara telah memberikan landasan perlindungan akan persoalan ini, akan tetapi dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari rendahnya kepatuhan mantan suami, sulitnya proses eksekusi, keterbatasan pembuktian kemampuan ekonomi, hingga belum adanya mekanisme lintas instansi yang terintegrasi.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan membawa konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak. “Banyak putusan Pengadilan Agama yang secara normatif sudah adil, tetapi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam praktiknya. Keadilan sering kali berhenti di putusan, namun belum berlanjut pada pelaksanaan,” ujar Henni.
Henni juga menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Menurutnya, masih banyak perempuan pasca cerai yang tidak menerima haknya, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Hak atas nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sering kali terabaikan, padahal anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dari sengketa orang dewasa,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Henni menjelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang berada di bawah Majelis Hukum dan HAM. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender serta pendampingan perempuan dan anak sejak proses persidangan hingga pasca putusan, termasuk dalam pengawalan eksekusi nafkah.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan bahwa perhatian terhadap isu perempuan dan anak telah menjadi napas perjuangan ‘Aisyiyah sejak awal berdiri, termasuk dalam ranah hukum keluarga. “Majelis Hukum dan HAM memang diberi mandat langsung oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah untuk mengawal dan mendampingi isu-isu perempuan dan anak, khususnya dalam bidang hukum,” ungkap Tri.
Tri menilai kebijakan negara terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan sebagai langkah progresif yang perlu terus dikawal bersama. “Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan yang sudah digulirkan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dan menjadi PR kita bersama untuk terus mensosialisasikan serta mendampingi implementasinya,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan kebijakan, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Muhayah, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya berkeadilan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Ia menegaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi instrumen penting untuk memastikan hakim menetapkan nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap pasca putusan, khususnya dalam pelaksanaan dan eksekusi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendorong penguatan amar putusan yang lebih operasional serta sinergi lintas lembaga agar putusan benar-benar berdampak nyata bagi perempuan dan anak. (
