Peran Farmasis Dalam Menangani Peredaran Ilegal Obat-obatan
Oleh: Baharudin Darusman, Mahasiswa Jurusan Farmasi, FIKES, Universitas Muhammadiyah Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Peredaran ilegal obat-obatan merupakan masalah serius yang mengancam setiap kesehatan dari masyarakat. Obat-obatan ilegal dalam pengertian bisa diartikan sebagai obat palsu. Permasalahan obat palsu saat ini menjadi permasalahan yang serius, karena perderannya tidak hanya di dalam negeri saja, sehingga permasalahan ini menjadi permasalahan global. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 1.800 jenis obat diduga palsu dengan nilai Rp.2,5 triliun. Dan, BPOM sampai saat ini hanya mampu menangani 1% dari total obat palsu yang beredar di masyarakat tersebut.
Tugas farmasis dalam menangani peredaran ilegal obat-obatan ini menjadi sangatlah penting karena sebagai pihak yang paham akan dampak postif maupun negatif yang ditimbulkan oleh obat-obatannya, juga memiliki tanggung jawab yang besar jika ada kesalahan fatal saat diberikan kepada masyarakat yang masih awam mengenai penggunaan obatnya. Farmasis tidak hanya berperan dalam aspek pendistribusian dan pengawasan di dalam apotek, farmasis juga bertugas dalam mengawasi obat-obatan yang beredar secara ilegal. Dengan Pengetahuan mereka yang luas tentang obat-obatan diharapkan mampu memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan mencegah adanya peredaran ilegal obat-obatan menyebar ke masyarakat.
Menurut Laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), farmasis memliki peran yang sangat strategis dalam memastikan ketersediaan obat-obatan yang memiliki kualitas baik dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Para farmasis diharapkan dapat menjadi penyalur obat dan advokat kesehatan untuk masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memprediksi peredaran obat ilegal palsu di beberapa negara berkembang di Wilayah Afrika, sebagian Asia Selatan, dan sebagian Amerika Latin sebesar 20-30%, sedangkan di Wilayah Asia lainnya sebesar 10-20%. Modus pemalsuan obat yang teridentifikasi adalah dengan melakukan pengenceran kadar zat aktif, penggantian kandungan zat aktif, perpanjangan tanggal kedaluwarsa, serta pengemasan ulang obat yang lebih murah menjadi obat bermerek tertentu yang harganya lebih mahal.

Karena itulah Farmasis dilatih untuk memahami sifat dari obat, efek samping, dan interaksi yang ditimbulkan dari obat-obatan. Pengetahuan yang cermat dan teliti ini digunakan untuk mengidentifikasi obat-obatan ilegal dan memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat awam. Apotek juga memainkan peran kuncinya dalam sistem informasinya untuk melacak dan memeriksa keaslian obat, ketersediaan obat, tanggal waktu kadaluarsa, hingga darimana obat berasal apakah lulus standarisasi atau tidak yang akan diberikan kepada masyarakat.
Faktor-faktor yang mendorong peredaran ilegal
Faktor pendorong adanya peredaran ilegal obat-obatan yang paling utama ialah permintaan pasar yang sangat tinggi, adanya permintaan pasar yang tinggi terhadap obat-obatan tertentu, baik karena alasan ekonomi, maupun kesehatan, mendorong para pelaku pengedar obat ilegal memanfaatkan peluang ini dengan memasok pasar dengan obat ilegal secara besar-besaran.
Ada juga perkembangan teknologi, memberikan celah bagi para pelaku pengedar obat ilegal untuk memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan dengan memalsukan sistem informasi dari obat milik mereka.
Rendahnya kesadaran dari masyarakat tentang bahaya peredaran ilegal obat-obatan mengingatkan kita sebagai farmasis sebisa mungkin berperan sebagai pendidik kesehatan yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko penggunaan obat secara ilegal dan pentingnya mendapatkan obat dari sumber yang terpercaya.
Adanya keterbatasan sumber daya pada apotek untuk memonitor obat-obatan secara baik dan terkontrol bisa menjadikan peredaran ilegal obat-obatan lepas dari pengawasan.
Kemudian, karena kurangnya penegakan hukum dari pemerintah dan juga pengawasan dari pihak profesional yang memiliki kewenangan seperti dokter atau apoteker menjadikan faktor kemungkinan adanya peredaran secara ilegal ini terus berlangsung.
Terakhir karena kurangnya ketegasan dalam pengawasan tahap pemroduksian obat maupun penjualan obat-obatan ilegal hingga ketiadaan sanksi dari pelanggaran yang ditimbulkan, memberikan ruang gerak bagi pelaku pengedar obat secara ilegal untuk terus mengembangkan praktik mereka. Padahal dari UU kesehatan Pasal 196 sudah sangat jelas menerangkan bahwa setiap tindakan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Dan penggunaan obat-obatan secara ilegal ini sangat dilarang dan hanya boleh dilakukan dengan pengawasan oleh pihak tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan juga kewenangan bersertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri atau penyedia layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat.
Upaya yang bisa dilakukan oleh farmasis untuk menanggulangi beredarnya obat-obatan secara ilegal dengan bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), polisi, dan lembaga kesehatan lainnya. Peningkatan kerja sama antar negara juga bisa menjadi strategi penting dalam mengatasi peredaran ilegal obat-obatan karena seringkali pasar dari obat-obatan ini melintasi batas negara, kerjasama internasional pun juga diperlukan untuk menangani masalah ini secara efektif. Informasi yang saling didapat serta koordinasi yang baik pada setiap tindakan yang dilakukan oleh tiap negara untuk memperkuat upaya mereka dalam memberantas peredaran ilegal obat-obatan. Kemudian, Sebagai farmasis informasi yang didapatkan sangatlah membantu pihak berwenang untuk melacak dan mengungkap peredaran obat-obatan secara ilegal. Farmasis juga dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan di berbagai tempat, seperti sekolah, posyandu, pusat kesehatan, dan tempat umum lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran ilegal obat-obatan. Dan yang tidak kalah penting dengan mengembangkan pelatihan profesi farmasis untuk memastikan bahwa mereka selalu up to date dengan perkembangan terkini dalam bidang obat-obatan apalagi terkait menyebarnya obat-obatan secara ilegal yang kian meningkat.
Oleh karena itu, farmasis memliki peran penting dalam menangani kasus peredaran ilegal obat-obatan dan diupayakan dapat melindungi masyarakat dari adanya risiko kesehatan yang serius. Dengan sumber daya yang tepat dan dan kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang, farmasis dapat memainkan peran mereka dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran ilegal obat-obatan. Penting bagi masyarakat yang awam untuk senantiasa waspada dan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil oleh farmasis maupun pihak yang bekerja sama dengannya untuk meningkatkan kesadarn tentang bahaya peredaran ilegal obat-obatan. Hanya dengan bersama kita dapat menciptakan lingkungan kesehatan yang aman dan terjamin kualitasnya. (*)
