Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Magang di Kantor Hukum Hidayat & Co, Implementasi Teori-Praktek di Dunia Kerja
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Fh UMM) melaksanakan magang di kantor Hukum Hidayat & Co periode Februari hingga Juni 2026. Hal ini dijelaskan salah satu mahasiswa anggota kelompok magang FH UMM Achmad Billy Badruzzaman. Selain dirinya juga ada anggota lain yakni, Zidan Qibran, Muhammad Amru Fillah, dan Nida Nahwa. Magang ini menguatkan pendidikan hukum secara teori sekaligus kemampuan praktek ilmu yang diperoleh dalam menghadapi permasalahan hukum di kehidupan nyata.

Menurut Achmad Billy Badruzzaman, kelompoknya saat magang ini dibawah bimbingan dosen Yohana Puspitasari Wardoyo, SH, MH. Program magang tersebut wujud pelaksanaan kurikulum mengintegrasikan teori dan praktik, dimana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mewajibkan mahasiswa mengikuti program magang.
Dipilihnya kantor Hukum Hidayat & Co sebagai tempat magang karena memiliki reputasi dan kredibilitas dalam menangani berbagai jenis perkara hukum, baik di bidang perdata, pidana, komersial, maupun hukum khusus. Kantor ini juga telah berpengalaman lama dalam membimbing mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi, sehingga mampu memberikan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung pengembangan kompetensi hukum peserta.
Pelaksanaan magang diawali pengenalan lingkungan kerja, struktur organisasi, serta tata tertib di kantor. Pimpinan dan staf memberikan gambaran umum tentang pelayanan hukum yang disediakan, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen, pendampingan hingga penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu aspek manajemen kantor, meliputi sistem pengarsipan dokumen, prosedur penerimaan klien, hingga mekanisme pembagian tugas penanganan perkara.

Mahasiswa FH UMM juga diajarkan bagaimana menjaga kerahasiaan informasi klien, sikap profesional dalam berkomunikasi, serta standar pelayanan yang wajib diterapkan oleh setiap praktisi hukum. Termasuk peran dan kedudukan organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tugas pokok Sekretariat Nasional PERADI, serta peraturan yang mengatur hak, kewajiban, dan kode etik advokat sesuai UU No 18/2003 tentang Advokat. Hal ini menjadi dasar agar mahasiswa memahami batasan dan tanggung jawab yang melekat pada profesi hukum.
Selama masa magang, tandas Achmad Billy Badruzzaman, mahasiswa FH UMM kelompoknya mengikuti serangkaian diskusi dan pembahasan materi hukum secara terstruktur. Mencakup berbagai bidang hukum, antara lain Hukum Acara: Memahami alur dan tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, sidang pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Mempelajari perbedaan prosedur antara perkara perdata dan pidana.
Hukum Materiil: Mendalami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perlindungan konsumen, hukum hak kekayaan intelektual, hingga hukum kepailitan dan PKPU.
Berikutnya, Persiapan Kompetensi Profesi: mahasiswa FH UMM dibekali materi dan mengikuti pembahasan soal serta simulasi ujian menyerupai Ujian Profesi Advokat (UPA). Kegiatan ini meliputi analisis kasus, penyusunan argumen hukum, hingga teknik menjawab persoalan hukum secara sistematis.

Menariknya, Achmad Billy Badruzzaman mengungkapkan pembelajaran tidak hanya bersifat teoretis, tetapi dihubungkan dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Peserta dilatih untuk melakukan analisis kasus nyata, seperti Tragedi Kanjuruhan, sengketa perjanjian bisnis, perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, peredaran narkotika, sengketa pemutusan hubungan kerja, hingga permasalahan hukum dalam pengelolaan koperasi. Melalui pembahasan ini, mahasiswa FH UMM belajar mengidentifikasi fakta hukum, menemukan dasar hukum yang relevan, serta menyusun strategi penyelesaian sengketa yang tepat.
Kegiatan magang, lanjut Achmad Billy Badruzzaman, mahasiswa FH UMM langsung praktik yang mendukung penanganan perkara, antara lain: Pemeriksaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: mahasiswa membantu memeriksa isi surat perjanjian, akta pendirian badan usaha, gugatan, jawaban gugatan, dan dokumen hukum lainnya. Mahasiswa diajarkan cara menilai kekuatan hukum dokumen serta mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin timbul.
Selanjutnya, mahasiswa FH UMM kunjungan ke Instansi Penegak Hukum: Polresta Malang Kota. Mahasiswa FH UMM mengamati secara langsung proses penanganan perkara pada tahap penyidikan, berkoordinasi dengan penyidik, serta memahami peran advokat dalam mendampingi klien sejak awal proses hukum. Pengalaman ini memberikan gambaran nyata mengenai kerja sama antarlembaga dalam sistem peradilan.
Mengikuti kegiatan resmi organisasi profesi, dimana mahasiswa FH UMM menghadiri pertemuan dan pelatihan PERADI. Sehingga memperluas wawasan peserta tentang perkembangan hukum terbaru serta standar profesionalisme yang harus dijaga oleh setiap anggota profesi.
Pada akhir masa pelaksanaan magang, kelompok mahasiswa FH UMM menyerahkan cinderamata kepada pimpinan dan seluruh staf Kantor Hukum Hidayat & Co. Pimpinan kantor menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan semangat yang ditunjukkan oleh peserta dalam menjalani setiap kegiatan.
Achmad Billy Badruzzaman menegaskan bahwa pengalaman magang ini sangat berharga karena mampu menjembatani kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dengan kenyataan yang ada di lapangan. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis mengenai penanganan perkara, tetapi juga membentuk pola pikir analitis, etika profesi, serta kematangan sikap yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja. Melalui program magang mahasiswa FH UMM ketika lulus memiliki kompetensi, karakter, dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (tim mahasiswa fh umm)
