UMM-DPR RI Kaji Ulang UU Ciptaker
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw telah disahkan pada 2 November 2020 saat ini masih banyak perdebatan dari kalangan pejabat, akademisi, hingga para pakar. Melihat akan hal itu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR RI) melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Arah Kebijakan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Adapun FGD yang mengundang Ir. Andreas Eddie Susetyo, MM (Anggota DPR RI) dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M. Hum. (Kepala Badan Keahlian DPR RI) ini dilaksanakan pada Selasa (8/3) lalu.
Dr. Fauzan, M.Pd. selaku Rektor UMM menjelaskan bahwa forum ini dapat mencetuskan ide-ide kreatif dan saran dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. Nantinya, ide tersebut bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan potensi dan kreativitas di bidang cipta kerja. “Saya tentu berharap forum ini dapat melahirkan ide-ide yang mampu menopang perkembangan baik di bidang cipta kerja ini,” ucapnya. (rilis: humas umm/editor: doni osmon)
