Tabloid Mata Hati

Sempat Mandek, Raperda Tuberkolusis Dapat Dukungan Dewan

Sempat Mandek, Raperda Tuberkolusis Dapat Dukungan Dewan 3

TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Respon positif dari anggota Komisi D DPRD Kota Malang, terkait raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Tuberkolosis membawa harapan baru bagi Tim TB Care Aisyiyah Kota Malang dan Dinas Kesehatan untuk kembali mengajukan pembahasan raperda tersebut pada tahun 2021 ini. Harapan ini disampaikan tim draft akademik raperda tuberkolusis Aisyiyah, Tinuk Cahyani, SH, SHI, M.Hum, tadi pagi. “Secara umum perda di Kota Malang terkait menular sudah ada. Namun khusus tuberkolosis dan HIV belum ada,” tandas Tinuk Cahyani.    

Menurut Tinuk raperda tuberkolusis tersebut sudah masuk di meja legislasi DPRD Kota Malang. Bahkan tim akademik raperda tuberkolusis juga sudah pernah hearing dengan DPRD Kota Malang. Saat itu pertemuan dihadiri oleh berbagai unsur mulai dari pemerintah dinkes, dokter, tim puskesmas, akademisi, LSM, hingga pasien TB (tuberkolusis) yang sudah sembuh.  

Koordinator SSR TB Care Aisyiyah Kota Malang, ketika memaparkan kendala pendampingan pasien tuberkolusis.


Dari hearing tersebut, lanjut Tinuk, ternyata ada perbedaan tentang antara penyakit menular yang sudah ada perdanya dengan tuberkolusis dan HIV   yang sekarang raperdanya sedang diajukan kembali untuk dibahas ulang.

Nah salah satu poin penting kenapa perlu ada raperda tuberkolusis? Tinuk menjelaskan raperda yang diajukan sejak tahun 2018 tersebut bertajuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkolusis karena memang akibat yang ditimbulkan sangat luas. Dampak sosialnya bisa besar. Itu sebabnya raperda yang diajukan memuat tentang tata cara, prosedur, minum obat pasien TB. Jika pasien TB tidak tertib minum obat maka dapat menular kepada masyarakat dengan cepat.

dr Bayu dari Dinkes Kota Malang tanda tangan dukungan upaya zero TB di Kota Malang

Disinilah, lanjut Tinuk, peran pemerintah dan masyarakat untuk mengatur, mendampingi pasien TB agar tidak menular ke orang lain. Misalnya dengan karantina atau semisalnya yang dari perda tersebut ada perwali sebagai juknisnya.

Sekedar diketahui munculnya desakan kembali raperda tuberkolusis  ada forum Pertemuan Pemangku Kepentingan Untuk Penguatan KMP dan Organisasi TBC di Kota Malang bulan Desember lalu. Saat itu, tim SSR TB Care Aisyiyah Kota Malang, Dinkes Kota Malang, Dinas Sosial, dan beberapa komunitas peduli TB menganggap perlu pembahasan kembali raperda tuberkolusis. Hal ini ditanggai positif oleh salah satu anggota Komisi D DRPD Kota Malang, Rokhmad, S.Sos.  (foto/editor: doni osmon)   

Exit mobile version