PMM 99 UMM Penyuluhan Hukum Urgensi Memahami Perbedaan Akta Jual Beli-Sertifikat Hak Tanah
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 99 gelombang 7 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) beranggotakan Mochammad Fajar Herdinansah dari Program Studi Hukum, Nila Anis Fatul Rodiah dari Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Purwanti dari Program Studi PGSD, Alya Salsabila Fauziah dan Regina Angelic Medy Ananta dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Mereka dalam arahan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Agustin Dwi Haryanti., MM.Ak. Mereka melaksanakan program PMM di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Program kerja PMM kelompok 99 gelombang 7 UMM tentang penyuluhan hukum pentingnya memahami perbedaan antara akta jual beli dan sertifikat hak tanah.

Sebab warga Dusun Brau, masih kurang pemahaman tentang hubungan hak milik tanah yang setiap keluarga pasti mempunyai syarat kepemilikan tanah. Kegiatan ini disambut baik Bapak Fendi Tri Hermawan selaku Kepala Dusun Brau, serta dihadiri beberapa warga sekitar Dusun Brau. Kegiatan ini juga berlangsung di rumah Bapak Fendi dengan penyampaian pemateri oleh koordinator kelompok 99 gelombang 7 yaitu Mochammad Fajar Herdinansah selaku mahasiswa asal program studi Hukum.
Kegiatan ini memancing pertanyaan bagi pihak yang datang sebab ada beberapa ketentuan secara hukum yang ternyata warga sekitar menganggap biasa hal tersebut.
Pentingnya Penyuluhan Tentang Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Tanah
Penyuluhan adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu atau kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Hukum merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia yang berisikan sanksi-sanksi atau norma. Hal ini sehubungan dengan penyuluhan hukum hak tanah yang penting untuk dibahas sebab menyangkut konsekuensi adanya sanksi dan nilai norma di negara.

Akta Jual Beli Tanah (AJB) adalah berkas yang dapat menjadi bukti adanya transaksi jual beli tanah sedangkan Sertifikat Hak Tanah adalah alat bukti sebagai tanda tanah yang dimiliki adalah hak yang bersangkutan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak siapapun.
Pentingnya Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Tanah ini dijelaskan pada fungsi keduanya. Akta Jual Beli Tanah bagi pemiliknya antara lain menjadi bukti sah transaksi, bukti perkara apabila ada perjanjian atau persengketaan, bukti kedua pihak, dan dapat mempermudah proses balik nama dari pihak lama ke pihak baru. Sedangkan Sertifikat Hak Tanah antara lain untuk kepastian kepemilikan tanah, agar pemerintah dapat mudah mengakses informasi, mempermudah pendaftaran, dan itu semua telah diatur dalam hukum Pasal 3 PP No.24 tahun 1997. Selain mengetahui pentingnya antara kedua surat tersebut, warga juga dapat mengetahui perbedaan antara keduanya.
Seperti yang dikatakan oleh koordinator PMM kelompok 99 Mochammad Fajar Herdinansah “ Penyuluhan ini sangat penting diedukasikan kepada warga masyarakat terutama lingkup desa, sebab biasanya banyak diantara mereka yang masih tidak sesuai prosedur dalam melakukan transaksi jual beli dan perjanjian jual beli tanah “ Ujarnya.
Tahap Persiapan
Kegiatan penyuluhan ini diawali dengan mencetak materi berupa poster kecil tentang cara pendaftaran hak milik tanah, yang nantinya akan diberikan kepada pihak warga yang datang untuk dibaca dan dipahami sebagai bahan pertanyaan. Selain itu juga materi kita buat dalam bentuk presentasi agar nanti mudah dalam menjelaskan. Kemudian kami menuju ke rumah Bapak Fendi untuk bertemu dengan warga lain, pihak yang datang salah satunya ada Pak RT juga dan pemuda setempat yang memiliki usaha ternak sapi.
Pelaksanaan Kegiatan
Pada hari pelaksanaan setelah dijelaskan secara detail oleh Mochammad Fajar, dari pihak warga yang datang semuanya bertanya mengenai hak milik tanah. Dari sini ternyata masih banyak Masyarakat desa yang tidak melakukan prosedur sesuai hukum mengenai perjanjian hak milik tanah. Mereka lebih melakukan perjanjian secara kekeluargaan, yang ini bisa jadi memungkinkan tetap akan terjadi pesengketaan antar pihak.

Dampak Positif
Dengan adanya penyuluhan ini dampak positif yang dapat didapatkan oleh warga adalah mereka dapat paham perbedaan Akta Jual Beli dan juga Sertifikat Hak Tanah. Dengan ini mereka dapat mengetahui prosedur yang tepat untuk melakukan transaksi jual beli tanah agar mencegah persengketaan antar pihak.
Harapan ke Desa
Kegiatan PMM ini bukan hanya sekadar penyuluhan mengenai Hukum Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Tanah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata mahasiswa terhadap Masyarakat. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak mahasiswa yang telibat pada program program yang meluruskan pemahaman yang salah pada masyarakat yang sudah menjadi budaya.
Program PMM UMM ini di Dusun Brau Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana kolaborasi antara mahasiswa dan Masyarakat dapat menciptakan perubahan positif dan bermanfaat. Maka dari itu kami mengucapkan terimakasih atas antusias warga mengikuti program kami. (penulis/foto: pmm kel 99 gel 7 umm/editor: hamim)
