PkM Dosen Unesa Edukasi-Literasi Manajemen-Pengelolaan Keuangan Bagi Pengurus Masjid di Surabaya
TABLOIDMATAHATI.COM, SURABAYA – Saat ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Salah satu kepengurusan di Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya. DMI Kota Surabaya memiliki 26 cabang dan membawahi 1.759 masjid, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah masjid di Surabaya tahun 2023. Namun kendala bagi pengurus masjid saat ini adalah mereka masih belum mengetahui bagaimana mengelola dana masjid dengan baik.

Nah, terkait dengan kendala tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), bekerja sama dengan DMI Kota Surabaya melaksanakan PkM di wilayah Karangpilang. Menurut Ketua Tim PkM Unesa Nurwinsyah Rohmaningtyas, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini selain dirinya juga beranggotakan Achmad Yasin bidang keuangan Islam, Ramdani bidang keuangan social Islam, dan Mochammad Khoirul Anwar bidang keuangan mikro Islam. Tim PkM selain dosen juga dibantu tiga orang mahasiswa.
“Dari pengabdian masyarakat ini kami berharap takmir masjid dapat membuat perencanaan terhadap potensi keuangan masjid yang dapat dikelola secara efektif dan efisien dengan maksud agar memberikan kebermanfaatan terhadap umat,” ujar Nurwinsyah.

Tujuan dilakukan pengabdian ini adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat khususnya para takmir masjid kepada keuangan syariah serta bagaimana me-manage dan mengelola keuangan masjid dengan baik. Metode yang dilakukan dimulai dari identifikasi masalah, diskusi dengan mitra kemudian menawarkan solusi, mensosialisasikannya dilanjutkan dengan evaluasi dan diakhiri dengan penyusunan laporan.
Hasil dari PkM ini, kata Nurwinsyah takmir masjid menjadi mengerti tentang bagaimana mengelola keuangan masjid. Takmir masjid dapat membuat anggaran tahunan dan diinformasikan kepada para jamaah, sebagai bentuk keterbukaan.

Berikutnya, takmir berinovasi dalam fundrasing dana masjid, salah satunya dengan menyediakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Takmir mengerti legalitas tanah musholla atau masjid melalui administrasi tanah wakaf kementrian agama dan kementrian agraria dan tata ruang.
Bukan itu saja, Nurwinsyah menyebutkan hasil pengabdian juga dirasakan takmir masjid/musholla untuk untuk menjadi Unit Pengelola Zakat (UPZ) dengan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Nasional sebagai bagian dari manajemen masjid.
“Kami berharap setelah pelaksanaan pengabdian dalam bentuk pelatihan manajemen dan pengelolaan keuangan masjid takmir atau mushalla dapat mengimplementasikan hasilnya dalam mengelola dan mengatur keuangan maupun adminsitrasi masjid,” pungkas Nurwinsyah. (rilis: tim pkm unesa/don)