Hukum Badal Haji
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.
Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)
Kedua jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.
Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.
Kemudian bagaimana jika bapak ibu ingin menghajikan orang tua atau saudara yang sudah udzur atau telah meninggal sementara kita belum diberi kesempatan atau waktu untuk berhaji dan hanya mampu dari sisi harta?
Jika bapak ibu belum diberi kesempatan atau waktu untuk berhaji dan hanya mampu dari sisi harta maka bapak ibu boleh membayarkan kepada orang lain yang bapak ibu percaya tentunya yg sudah pernah Haji untuk menghajikan orang tua atau saudara bapak ibu. Dan Badal Haji maksudnya adalah biaya transportasi dan akomodasi serta bisarah yang di siapkan untuk orang yang akan menjalankan/menghajikan tadi dan ini hampir disepakati oleh seluruh ulama tentang masalah kebolehanya.
Oleh karena itu kami dari pihak AR ROSYID Tour and Travel menyiapkan untuk anda kesempatan bagi yang belum bisa menghajikan orang tua atau saudaranya yang sudah udzur atau telah meninggal maka boleh menitipkan Badal hajinya kepada Travel kami dan Insya Allah akan kami serahkan kepada team kami yang berada / mukim di Saudi, yang selama ini menjadi patner kami menjadi Muthawif Umroh dan ini tentunya untuk mempermudah saudara2 muslim kita yg sudah udzur atau orang tua kita yang sudah meninggal dunia bisa mendapatkan pahala Haji dan Umroh. Aamiin…
Semoga Informasi ini bisa sampai kepada Anda semua dan memudahkan Anda semua untuk menambah amal jariyah buat orang tua atau saudara kita yg sudah udzur atau telah meninggal dunia..
Info seputar Badal Haji bisa menghubungi : Ar Rosyid Tour and Travel. WA /6281233118500, Umroh & Haji plus, Haji Furodha – Plus Langsung Berangkat Badal Umroh&Haji (*/adv)