‘Aisyiyah Cegah Grooming Perempuan-Anak dari Perspektif Islam Berkemajuan
TABLOIDMATAHATI.COM, YOGYAKARTA– Program INKLUSI ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar Kajian Keislaman bertema “Mencegah dan Menangani Women and Child Grooming: Perspektif Islam Berkemajuan” dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) 2026. Kegiatan ini mengajak masyarakat memahami sekaligus mencegah praktik grooming yang semakin marak, terutama di ruang digital.
Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Casmini, dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan IWD bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat peran nilai-nilai Islam dalam melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.
“Ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi ruang refleksi bersama bagaimana Islam hadir sebagai kekuatan moral dan spiritual untuk melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai kerentanan sosial di era modern,” ujar Casmini.
Ia menambahkan bahwa berbagai laporan menunjukkan situasi yang memprihatinkan terkait keselamatan perempuan dan anak, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital yang semakin kompleks. Oleh karena itu menurutnya semua pihak harus berperan dalam pencegahan maupun edukasi melalui dakwah. Hal ini karena dakwah tidak hanya bicara tentang ibadah ritual tetapi juga bagaimana nilai Islam menjawab persoalan kemanusiaan. “Upaya melindungi perempuan dan anak dari manipulasi relasi seperti grooming harus menjadi bagian dari dakwah yang terus diperkuat di Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan bahwa perubahan pola interaksi digital membuat anak semakin rentan terhadap praktik grooming. Jika dahulu orang tua masih bisa mengawasi media yang dikonsumsi anak melalui televisi di ruang keluarga, kini ruang interaksi justru berada di genggaman anak melalui gawai.
“Sekarang ruang interaksi ada di tangan anak. Di sinilah pelaku membangun ruang manipulatif melalui proses grooming yang berlangsung bertahap dan sering kali baru disadari setelah terjadi eksploitasi seksual,” ujar Jasra.
Menurutnya, pelaku grooming biasanya membangun kedekatan emosional secara perlahan dengan memanfaatkan kepercayaan, perhatian berlebihan, hingga pemberian hadiah kepada korban.
Ia juga mengingatkan sejumlah tanda yang perlu diwaspadai orang tua, seperti anak menjadi tertutup terhadap penggunaan gawai, sering menghapus riwayat percakapan, memiliki teman daring yang dirahasiakan, hingga menunjukkan perubahan emosi seperti cemas atau takut.
Jasra juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Ia menyambut baik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“KPAI juga sangat mendukung kebijakan dari Kementerian Komdigi pada enam Maret kemarin yakni peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 atas turunan PP TUNAS yang merupakan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi anak di ruang digital yang menetapkan bahwa anak enam belas tahun ke bawah tidak dapat lagi memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ucap Jasra. Platform digital yang diidentifikasi berisiko tinggi itu disebut Jasra seperti Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live Roblox, dan banyak lain lagi.
Lebih lanjut Jasra menyampaikan bahwa dari sisi regulasi perlindungan anak sudah cukup baik. Namun tantangan yang dihadapi menurutnya tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada pemulihan korban serta pemenuhan hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kekerasan. (putri/rilis grup media afiliasimu)
