Resume Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXXII
TABLOIDMATAHATI.COM, PEKALONGAN– A. Resume Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Para peserta Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan menyepakati materi Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
1. Manhaj Tarjih merupakan suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.” Kegiatan ketarjihan adalah segala aktivitas intelektual untuk merespons berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.
2. Wawasan/perspektif tarjih itu meliputi: a) Wawasan paham agama, b) Wawasan tajdid, c) Wawasan toleransi, d) Wawasan keterbukaan, e) Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu, dan f) Wawasan wasathiyah.
3. Sumber-sumber ajaran Agama meliputi: a) Sumber utama: Al Quran dan Hadis, b) di samping sumber utama, Manhaj Tarjih juga mengakomodir sumber paratekstual, di antaranya: ijmak, qiyas, maslahat mursala, istihsan, istishab, Sadduż-żarī’ah, fatwa Sahabat, uruf, dan syar’u man qabalana.
4. Pendekatan dalam Manhaj Tarjih meliputi a) bayani yang bersumber pada teks, b) burhani yang bersumber pada kajian ilmu pengetahuan, dan c) irfani yang bersumber pada pendalaman batin.
5. Prosedur teknis atau metode merupakan langkah-langkah prosedural dalam proses pemanfaatan sumber guna menemukan suatu petunjuk agama. Metode dalam Manhaj Tarjih ini didasarkan kepada tiga asumsi pokok, yaitu a) asumsi integralistik, b) asumsi hirarkis dan c) asumsi kebermaksudan. Untuk menemukan norma konkret (al-aḥkām al- far’iyyah) terdapat tiga ragam metode yang secara tidak langsung dipraktikkan dalam pengambilan keputusan atau fatwa tarjih. Ragam metode dimaksud adalah a) metode lughawi, b) metode kausasi, baik kausasi berdasarkan kausa efisien maupun berdasarkan kausa finalis (maqāṣid asy-syarīáh), dan c) metode sinkronisasi dalam hal terjadi ta‘ārud.
B. Resume FIKIH WAKAF KONTEMPORER
Peserta Munas Tarjih dan Tajdid membahas dan menyepakati berbagai subtopik wakaf kontemporer; di antaranya:
- Wakaf uang; wakaf uang merupakan wakaf yang tergolong baru (mu‘ashirah) yang dapat dijalankan umat Islam termasuk warga Muhammadiyyah dengan:
- menerima ketentuan ”kekelan/keabadian” (baqa’/ta’bid) harta wakaf dengan teori ”penggantian” (ibdal), sebagaimana Ibn Abidin menjelaskan bahwa badaluha qa’im maqam ‘ainiha (penggantian uang menempati posisi yang uang yang digantinya); dengan demikian, wakaf uang dibolehkan dengan syarat uang tersebut digunakan dengan skema yang memungkinkan uang tersebut kembali kepada nazhir dengan cara: 1) diinvestasikan (istitsmar/tijarah) atau dijadikan modal usaha yang disalurkan kepada pihak lain (antara lain dengan sekema tamwil bi al-murabahah, dan tamwil bi al-mudharabah) yang memungkinkan didapatkannya keuntungan (tsamarah/natijah) yang diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mauquf ‘alaih); dan dana wakaf tersebut akan kembali ditijarahkan oleh nazhir secara terus-menerus; atau 2) dana wakaf diutangkan (dengan akad qardh) kepada mauquf ‘alaih; dan mauquf ‘alaih membayar utangnya kepada nazhir; dengan demikian, dana yang diutangkan akan kembali kepada nazhir; 3) wakaf dinar dan dirham untuk digunakan sebagai perhiasan dan timbangan untuk mengukur berat benda lain); dan
- menerima ketentuan bahwa wakaf uang boleh dilakukan secara mu’abbad (terus-menerus) dan boleh juga dilakukan untuk jangka waktu tertentu (disebut wakaf temporal) sesuai iqrar yang dinyatakan wakif pada saat iqrar wakaf dilakukan;
- Wakaf di sektor pasar modal; peserta memperoleh penjelasan dan menerima pengoperasian wakaf di pasar modal; di antaranya:
- Wakaf saham; yakni wakif mewakafkan saham miliknya kepada pihak lain yang manfaatnya (dividen) diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Wakaf sukuk; yakni wakif mewakafkan sukuk miliknya kepada pihak lain yang manfaatnya (coupon) diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Sukuf wakaf; yaitu wakif baik langsung maupun melalui emiten menerbitkan sukuk sebagai instrumen dalam rangka menghidupkan lahan wakaf (ihya’ al-mauquf bih) baik dengan skema syirkah, mudharabah, ijarah, atau hikr; hasil usaha (keuntungan atau ujrah) diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- CWLS (Cash Waqf Link Sukuk); yaitu uang wakaf diinvestasikan pada sukuk yang diterbitkan oleh negara (Sukuk Negara) atau oleh perusahaan (Sukuk Korporasi) yang hasil usahanya (coupon) diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Wakaf di sektor pasar uang; peserta memperoleh penjelasan dan menerima pengoperasian wakaf di pasar uang; di antaranya dalam bentuk CWLD (Cash Waqf Link Deposito); yaitu yaitu uang wakaf diinvestasikan pada Bank Syariah dengan akad mudharabah dan hasilnya diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Wakaf di sektor perasuransian-syariah; peserta memperoleh penjelasan dan menerima pengoperasian wakaf di sektor perasuransian; di antaranya:
- Wakaf Manfaat Investasi; yaitu pemilik dana pada unit link mewakafkan dananya untuk diinvestasikan oleh nazhir di pasar uang (misalnya pada produk reksadana yang dikelola antara lain oleh Manajer Investasi; manfaatnya diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Wakaf Polis Asuransi; yaitu peserta asuransi berjanji (wa‘d) dan/atau berwasiat kepada keluarganya untuk mewakafkan manfaat asuransi atas dasar polis; manfaatnya diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk;
- Dalam rangka mendorong tumbuhnya MPW (Majelis Pemberdayaan Wakaf), peserta menyetujui bahwa MPW diberi kewenangan untuk menerima dan mengelola dana selain wakaf (antara lain dana infaq, sedekah, dan Dana TBDSP [Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan oleh LKS]); dengan demikian, MPW tidak hanya berhak mendapatkan 10% dari hasil investasi dana wakaf, tetapi berhak menggunakan dana selain dana wakaf yang mendorong tumbuhnya peran MPW;
C. Resume Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Peserta Munas Tarjih dan Tajdid membahas dan menyepakati berbagai aspek subtopik Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
- Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan amanat Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar memutuskan akomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal.
- Menerima dalil syar’i dan argumen sains yang digunakan KHGT. Beberapa dalil yang digunakan adalah: surat al-Isra’ (17): 12, surat Yasin (36): 39-40, surat al-Baqarah (2): 189, surat Yunus (10): 5, surat at-Taubah (9): 36-37, surat ar-Rahman (55): 5, dan hadis Nabi Saw yang berisi perintah berpuasa secara serentak untuk seluruh umat Islam di muka bumi.
- Menerima Pinsip, Syarat, dan Parameter (PSP) yang menggunakan siklus sinodis bulan. Seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan (ittihad al-mathali’) dan bulan baru dimulai secara bersama di seluruh kawasan. Bulan baru dimulai apabila di bagian bumi manapun pada sebelum pukul 24.00 GMT telah terpenuhi kriteria: elongasi 8° atau lebih dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun kalender untuk 25 tahun ke depan berdasar prinsip, syarat, dan parameter KHGT. Kalender yang dibuat oleh Muhammadiyah tersebut harus sesuai (tidak ada perbedaan) dengan kalender yang dibuat Turki. Karena KHGT merujuk pada Kongres Turki 2016. (rilis: grup media afiliasimu)
