Dari Jawaban Gugatan hingga Kesimpulan, Mahasiswa FH UMM Asah Kemampuan Litigasi melalui Magang di Kantor Hukum Edan Law
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG– Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan program magang di kantor hukum Edan Law di kawasan Jalan Karya Timur Wonosari, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mahasiswa tersebut tergabung dalam kelompok yang terdiri dari lima orang.
Yakni Raihan Barraq (koordinator), Bagas Ranendra, Alpin, Reyhan Attallah, dan Salma Khairunnisa. Mereka merupakan mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum UMM yang menjalani Program Magang Tahun Akademik Genap 2025/2026 di Edan Law, Di bawah bimbingan Sumardhan, SH, para mahasiswa memperoleh kesempatan untuk terlibat secara langsung dalam berbagai aktivitas profesional yang dilakukan oleh advokat.

Menurut Raihan Barraq, mahasiswa FH UMM mempelajari aspek administratif penanganan perkara, memahami proses litigasi secara mendalam melalui keterlibatan dalam perkara-perkara yang sedang berjalan.
Salah satu perkara yang memberikan pengalaman paling berkesan selama program magang adalah sengketa dualisme salah satu yayasan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam perkara tersebut, Edan Law bertindak sebagai kuasa hukum salah satu yayasan tersebut.
Bagi mahasiswa FH UMM perkara tersebut menjadi ruang pembelajaran yang memungkinkan mereka melihat secara langsung bagaimana suatu sengketa hukum ditangani sejak tahap awal hingga menjelang putusan. Pengalaman tersebut memberikan perspektif baru mengenai dunia profesi advokat yang selama ini lebih banyak dipahami melalui teori dan studi kasus di bangku perkuliahan.
Raihan Barraq mengatakan, pengalaman mengikuti perkara tersebut memberikan pemahaman mendalam dibandingkan pembelajaran yang diperoleh melalui teori semata. “Di ruang kuliah kami mempelajari hukum acara perdata melalui buku, jurnal, dan penjelasan dosen. Namun ketika terlibat langsung dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, kami dapat melihat bagaimana teori tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik. Setiap dokumen, setiap alat bukti, dan setiap argumentasi memiliki peran penting dalam menentukan arah suatu perkara,” ujar Raihan Barraq.
Bersama tim advokat Edan Law mahasiswa FH UMM mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan sengketa, menelaah kronologi perkara, melakukan penelitian hukum, serta mengidentifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok sengketa.

Proses tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para mahasiswa. Mereka harus mampu memahami fakta-fakta yang terkadang kompleks, menghubungkannya dengan dasar hukum yang tepat, serta menyusun argumentasi yang logis dan sistematis.
Kemampuan tersebut merupakan keterampilan yang sangat penting bagi seorang praktisi hukum, namun tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui pembelajaran teoritis.
Setelah memahami substansi perkara, mahasiswa FH UMM turut dilibatkan dalam penyusunan berbagai dokumen litigasi yang diajukan kepada pengadilan. Dokumen tersebut meliputi jawaban gugatan, duplik, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga kesimpulan yang menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Bagi sebagian mahasiswa hukum, dokumen litigasi mungkin hanya dikenal sebagai contoh atau tugas akademik. Namun melalui pengalaman magang ini, mereka dapat melihat bahwa setiap dokumen memiliki fungsi strategis dalam membangun posisi hukum suatu pihak. Penyusunan dokumen tersebut tidak hanya membutuhkan kemampuan menulis, tetapi juga kemampuan analisis, penelitian hukum, serta ketelitian dalam memahami fakta-fakta yang ada.
“Melalui proses penyusunan dokumen litigasi, kami belajar bahwa pekerjaan advokat tidak hanya berbicara di ruang sidang. Sebagian besar pekerjaan justru dilakukan melalui analisis hukum yang mendalam, penelitian dokumen, serta penyusunan argumentasi yang kuat dan terstruktur,” kata Raihan.
Selain membantu penyusunan dokumen litigasi, para mahasiswa juga mengikuti setiap agenda persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka hadir sejak tahapan awal hingga perkara memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Melalui kehadiran dalam setiap agenda persidangan, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengamati berbagai tahapan hukum acara perdata secara nyata. Mereka menyaksikan proses mediasi yang menjadi upaya awal penyelesaian sengketa, pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, penyampaian jawaban oleh pihak tergugat, pertukaran replik dan duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penyampaian kesimpulan para pihak.
Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana suatu perkara diproses di pengadilan. Mahasiswa dapat melihat secara langsung peran hakim dalam memimpin persidangan, peran advokat dalam menyampaikan argumentasi hukum, serta pentingnya alat bukti dalam mendukung dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Tidak jarang para mahasiswa harus kembali menelaah berbagai dokumen setelah persidangan selesai untuk memahami fakta-fakta baru yang muncul selama pemeriksaan. Proses tersebut mengajarkan bahwa penanganan perkara hukum membutuhkan ketelitian dan konsistensi dalam menganalisis setiap perkembangan yang terjadi.
Raihan mengungkapkan pelajaran terpenting yang diperoleh selama mengikuti perkara tersebut adalah pentingnya kemampuan berpikir kritis. Bahwa dalam praktik hukum tidak semua persoalan dapat dilihat secara hitam dan putih. Setiap fakta harus dianalisis secara cermat, setiap argumentasi harus didukung dasar hukum yang kuat, dan setiap langkah yang diambil harus dipertimbangkan secara matang.
Selain kemampuan analisis hukum, mahasiswa FH UMM juga memperoleh pengalaman mengenai pentingnya kerja sama tim dalam praktik profesi hukum. Penanganan perkara tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan kolaborasi berbagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam proses magang, para mahasiswa belajar bagaimana berdiskusi secara profesional, menyampaikan pendapat berdasarkan argumentasi hukum, menerima masukan dari rekan satu tim, serta bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan.
Kemampuan tersebut menjadi salah satu nilai tambah yang diperoleh selama program magang. Sebab dalam dunia profesi, kemampuan bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif sama pentingnya dengan penguasaan teori hukum itu sendiri.
Bagi para peserta magang, pengalaman mengikuti perkara sengketa dualisme yayasan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis dalam bidang litigasi, tetapi juga memperluas wawasan mengenai dunia profesi hukum secara keseluruhan. Mereka memahami bahwa menjadi advokat bukan hanya tentang memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga tentang kemampuan menyusun strategi, menganalisis fakta, berkomunikasi dengan klien, serta menjaga profesionalisme dalam setiap tindakan.

Bagi Raihan dan rekan-rekannya, hasil akhir perkara tentu menjadi bagian yang menarik untuk dinantikan. Namun lebih dari itu, proses panjang yang mereka ikuti sejak awal hingga menjelang putusan telah memberikan pengalaman yang tidak ternilai harganya.
Melalui program magang di kantor hukum Edan Law, mahasiswa FH UMM memperoleh kesempatan implementasi teori yang selama ini dipelajari di kuliah menemukan bentuknya dalam praktik yang sesungguhnya. Proses pembelajaran yang membentuk kemampuan profesional mereka sebagai calon praktisi hukum.
Pengalaman tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa program magang memiliki peran penting dalam menjembatani dunia akademik dan dunia praktik. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMM, ruang sidang tidak lagi sekadar menjadi objek pembelajaran dalam buku teks, melainkan telah menjadi ruang belajar yang nyata, tempat mereka mengasah kemampuan, membangun pengalaman, dan mempersiapkan diri untuk memasuki dunia profesi hukum di masa depan. (bagas ranendra)
