Tim DPPM UMM Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf PDM Kabupaten Malang
TABLOIDMATAHATI.COM, DAU-Tim pengabdian Direktorat Penelitian Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (DPP UMM), yang terdiri dari dua orang melakukan pendampingan sertifikat tanah yang dikelola Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang.
Tim tersebut terdiri dari Tinuk Dwi Cahyani, SH, S.HI, M.Hum dan Muhammad Luthfi, SH, S.Sy, MH, Menurut Tinuk-nama panggilan Tinuk Cahyani-pendampingan pengurusan sertifikat tanah wakaf di bawah naungan PDM Kabupaten Malang bertempat di Jl. Margoutomo, Jetis, Mulyoagung, Kecamatan DAU, Kabupaten Malang. Program pengabdian ini dilaksanakan pada 27 Juli 2020 lalu.
Pada saat sertifikasi tersebut, lanjut Tinuk hadir sebagai pihak terkait adalah tim pengabdian DPPM UMM (Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI, M.Hum dan Muhammad Luthfi, SH, S.Sy, MH), Kepala KUA Kecamatan DAU, Ahmad Imam Muttaqin, M.Ag, wakif yaitu Sofyan, ST, MT, dan nadzir badan hukum Muhammadiyah diantaranya Drs. H. Taufk Burhan, M.P, Alfan Ajizan, S.Pd, M.Pd, perwakilan perangkat desa Mulyoagung H. Moch Murtadji, dan unsur PCM DAU.

Tinuk lantas menjelaskan bahwa sertifikasi ini adalah hasil kerjasama tim pengabdian DPPM UMM tematik Pendampingan Pengurusan Pensertifikatan Tanah Wakaf yang dikelola Oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten MalangMelalui PCM Kecamatan DAU. Proses ikrar wakaf pada objek wakaf di Jl. Margoutomo, Jetis, Mulyoagung, Kecamatan Dau, dengan luas tanah 62 m2.
Menurut Tinuk status sertifikat hak milik nomor 06658, diperuntukan untuk panti asuhan dengan wakif Sofyan, ST, MT dengan nadzir Badan Hukum Muhammadiyah telah dialakukan ikrar wakaf pada 27 Juli 2020 dalam hal ini terbit surat pengesahan nadzir nomor: W.5.a/02/BH/04/2018 dengan akta ikrar wakaf Nomor: W2/004/04/Tahun 2020.
Ikrar wakaf tersebut, kata Tinuk, dimulai dengan prakata dari PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) oleh Ketua KUA Kecamatan Dau, Ahmad Imam Muttaqin, M.Ag. Selanjutnya ikrar wakaf antara wakif Sofyan, ST, MT dan pembacaan ucapan penerimaan harta benda wakaf oleh ketua nadzir dilakukan Drs. H. Taufk Burhan, M.Pd. Menariknya pembacaan ikrar dilakukan secara daring karena wakif berada di Kabupaten Tangerang, Jawa Barat sedangan untuk tanda tangan dalam dokumen ikrar wakaf dan AIW (Akta Ikrara Wakaf) dalam hal ini wakif memberikan kuasa kepada Ennie E Nurul Hayati selaku adik dari wakif.
Bertindak sebagai saksi dalam proses ikrar wakaf ini, disebutkan Tinuk adalah H. Moch Murtadji dan Samak sebagai wakil perangkat Desa Mulyoagung. “Kami berharap pengabdian ini memberikan inspirasi bagi para wakif lain bahwa meskipun kondisi pandemi dapat dilaksanakan melalui virtual,” aku dosen Fakultas Hukum UMM ini. (foto/rilis: tinuk cahyani/editor: doni osmon)