SSR TB Care Aisyiyah Kota Malang Usulkan Perda Tanggap TB
TABLOIDMATAHATI.COM, KLOJEN-Ada yang menarik dari diskusi Pertemuan Pemangku Kepentingan untuk Penguatan KMP dan Organisasi TBC di Kota Malang tadi pagi (22/12/2020). Yakni Koordinator SSR TB Aisyiyah, Andi Surianto, SH, SHi, menyebutkan untuk advokasi pasien TB akan lebih maksimal hasilnya jika ada perda (peraturan daerah) tentang penanggulangan TB di Kota Malang. Perda ini diperlukan sebagai landasan hukum tim SSR TB untuk melangkah di masyarakat dalam upaya men-zero-kan penyakit TB sebelum 2030.
“Terkait hasil advokasi alangkah baiknya jika tercipta perda. Sampai hari ini di Malang belum ada. Padahal kalau ada perdanya supportnya akan lebih untuk penanggulangan TB,” tandas Andi Surianto.
Rencana pengajuan perda ini, lanjut Andi sebenarnya sudah bekerjasama dengan dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk membuat naskah akademik termasuk rancangan perdanya. Bahkan naskah akademik dan raperda tersebut sudah diserahkan kepada DPRD pada tahun 2019. Ironisnya anggota DRD Kota Malang saat itu ikut “pelatihan” di KPK. Sehingga sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya.

Di tempat sama, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Bayu, mendukung upaya pengajuan perda tentang penanggulangan TB. Sebab melalui perda gerakan menuju zero TB ini akan lebih cepat dilakukan. Sehingga dukungan dari tingkat bawah hingga institusi terkait akan maksimal.
Wakil LP3A Universitas Muhammadiyah Malang, Putri, menyebutkan penanggulangan TB di Kota Malang memang kurang dasar hukum untuk bertindak. Salah satunya Perda 12/2002 tentang pelayanan kesehatan. Jika konkritnya pelayanan kesehatan yang terdampak langsung TBC itu di pasal 15, masyarakat yang terdampak langsung dibebaskan biaya tertentu pada layanan kesehatan milik pemda. Nah pelayanan kesehatan dimaksud tidak dijelaskan apa saja. (foto/editor: doni osmon)