Seminar Pengabdian Halal Tindak Lanjutnya Pendampingan SJH UMKM Lawang dan Sosialisasi Ikrar Halal Muhammadiyah
TABLOIDMATAHATI.COM, LAWANG-Seminar pengabdian yang digagas oleh Majelis Ekonomi Kewirausahaan (MEK) Lawang, Kabupaten Malang bersama Halal Corner Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses membuka wawasan para peserta seminar yang didominasi Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) bidang kuliner. “Kami sebagai penyelia Halal Corner berusaha memberikan informasi dan pencerahan yang sifatnya praktis dan aplikatif bagi masyarakat UMKM Lawang,” kata penyelia Halal Corner UMM, Agus H. Agus Supriadi, Lc, M.HI, tadi pagi.
Informasi praktis dan aplikatif dimaksud, ustadz Agus-nama panggilan Agus Supriadi-terkait dengan tema seminar pengabdian yaitu Pelatihan dan Pendampingan Produk Halal Bagi UMKM Muhammadiyah Lawang. Praktisnya adalah tindak lanjut seminar pengabdian ini ustadz Agus bersama Tim Halal UMM (koordinator Prof. Dr. Ir.Hj. Elfi Anis Saati, MP.) melakukan pendampingan penyusunan SJH (Sistem Jaminan Halal) bisa sesuai dengan syarat, panduan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga para UMKM mengetahui hasil evaluasi sejauh mana produksi halal yang mereka lakukan.

Wawasan yang diperoleh para UMKM dalam seminar pengabdian tersebut, dikatakan ustadz Agus akan ditindaklanjuti dengan turun lapangan bersama UMKM yang menjadi peserta seminar pengabdian saat ini. Tujuannya untuk mengetahui produksi UMKM dalam proses pengisian borang SJH.
Menurut ustadz Agus, Peserta terdiri dari Usaha mandiri binaan MEK Lawang, sebanyak 35 UMKM/UKM, serta ditambah UMKM mitra binaan Halal Center UMM sekitar 19 UMKM/UKM. Ada titipan sosialisasi program PP Muhammadiyah yang baru yaitu Program Ikrar Halal Muhammadiyah, yang dibawa binaan MEK dan LPH KHT Muhammadiyah. Menyambut bergulirnya diperbolehkannya self declare (Ikrar Halal dengan pendampingan penyelia halal/ Halal center PT) bagi para UMKM/UKM pada UU Cipta Kerja no 11 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil pemerintah karena sekitar 60 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari UMKM, dengan jumlah unit usaha sebanyak 64,2 juta atau 99,7 persen dari total unit usaha. Di samping itu UMKM juga menyumbang kontribusi terhadap lapangan pekerjaan 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja.

Ustadz Agus mengatakan untuk mengisi borang tersebut harus mengetahui bagaimana proses produksinya sekaligus bisa berkonsultasi dengan UMKM secara langsung. Apa saja yang harus diisi, bagaimana kriteria produksi yang benar.
Ditegaskan ustadz Agus bahwa hal ini sesuai dengan UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal bermaksud meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal, membantu mengatur Indonesia secara umum berupaya maju dengan proses sertifikasi halal, yang masih berkembang dan ingin mencapai target menjadi pusat halal dunia Tahun 2025. Seperti yang dijelaskan oleh salah satu nara sumber seminar pengabdian yaitu Direktur Halal Corner UMM , Prof. Dr. Ir. Hj.Elfi Anis Saati,MP. bahwa negara Indonesia masih tertinggal dengan negara lain seperti Malaysia dan negara yang umat muslimnya minoritas (seperti Thailand) namun sangat patuh sertifikasi halal. (foto: agus supriadi/editor: doni osmon)