Raperda Tuberkolusis, TB Care Aisyiyah Kota Malang Konsul Dewan
TABLOIDMATAHATI.COM, GAJAYANA-Komisi D DPRD Kota Malang siap melanjutkan usulan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang TB (tuberculosis) yang sudah diajukan oleh tim TB Care Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang.
“Karena usulan raperda ini sudah masuk badan legislative maka harus diteruskan, caranya sekarang menanyakan ke pemkot bagian hukum,” tandas anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Rokhmad, S.Sos, kemarin.

Dianjurkan Rokhmad untuk selanjutnya tim TB Care PDA Kota Malang kembali mendatangi Bagian Hukum Pemkot Malang untuk menanyakan usulan raperda TB yang sudah masuk badan legislative beberapa tahun yang lalu. Nah, jawaban dari bagian hukum tersebut dicatat untuk dikonsultasikan kepada DPRD Kota Malang khususnya komisi yang menangani tentang bidang kesehatan.
Berdasarkan hal ini, lanjut Rokhmad menyarankan agar TB Care Aisyiyah Kota Malang menjadwalkan pertemuan dengan bagian hukum Pemkot Malang pada Januari 2021 nanti. Sebab saat ini DPRD Kota Malang masih masa libur. “Apapun hasilnya dari sana (bagian hukum) akan kami kawal,” tegas mantan Ketua PCM Sukun ini.

Rohkmad secara pribadi perda TB ini sangat perlu karena posisinya sama seperti HIV/AIDS. Karena beberapa pihak banyak yang belum paham tentang wabah TB ini maka jika TB Care Aisyiyah mengusulkan perda ini sangat tepat. “Silahkan dimasukkan kembali, kami siap kawal karena usulan perda ini sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga orang-orang yang terjangkit TB ada payung hukum dan pemerintah hadir dengan memberikan pengobatan dan semisalnya,” ujar anggota CMM ini. (foto/editor: doni osmon)