Rakor LPTQ NTT Hasilkan Sembilan Rekomendasi
TABLOIDMATAHATI.COM, NTT– Rapat koordinasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) NTT menghasilkan sejumlah poin penting dari perwakilan LPTQ Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur. Ketua Umum LPTQ NTT, Drs. Jamaludin Ahmad, MM saat menutup kegiatan rakor yang dikuti 52 tersebut mengungkapkan rasa syukur bahwa kegiatan rakor berjalan lancar tanpa terkendala dan seluruh peserta ikut berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan paparan yang dikemukakan.
Menurut Jamaludin Ahmad rakor LPTQ menghasilkan sembilan rekomendasi untuk dijalankan. Yakni dalam rangka peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan LPTQ provinsi/kabupaten/kota diharapkan adanya dukungan maksimal dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama dari aspek finansial maupun sarana dan prasarana.
Berikutnya, kata Jamaludin Ahmad, peningkatan mutu peserta MTQ/STQH, diharapkan setiap kabupaten/kota memiliki sentra pembinaan secara rutin dan berkala. Memperkuat strategi pembinaan pada semua cabang lomba secara terprogram, terarah dan berkelanjutan. LPTQ provinsi memfasilitasi pelaksanaan pembinaan secara zonasi.

Jamaludin Ahmad mengungkapkan, zona I meliputi Kabupaten Mabar, Manggarai, dan Matim. Zona II meliputi Ngada, Nagekeo, Ende. Zona III adalah Kabupaten Sikka, Flotim, dan Lembata. Zona IV meliputi TTU, TTS, Belu, Malaka. Zona V meliputi Kota/Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote, Kabupaten Sabu dan Kabupaten Alor. Zona VI meliputi Kabupaten Sedaratan Sumba.
Jamaludin Ahmad mengungkapkan, pada rekomendasi berikutnya meningkatkan profesionalitas dewan hakim melalui diklat dan bimtek secara terencana dan kontinu. Perlunya sekretariat LPTQ provinsi dan kab/kota yang representatif sebagai pusat aktifitas kelembagaan LPTQ. Mempertimbangkan pemerataan, pelaksanaan MTQ / STQH dapat dilakukan secara bergilir di kabupaten/kota.
Syarat menjadi tuan rumah MTQ/STQH adalah mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan sebagai tuan rumah dengan melampirkan rekomendasi dari kepala daerah dan DPRD kepada Gubernur NTT.

Oleh sebab itu, kata Jamaludin Ahmad mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan MTQ/STQH secara virtual selama masa pandemi covid-19. Setiap LPTQ kab/kota diizinkan untuk merekrut peserta MTQ/STQ dari luar NTT dengan mempertimbangkan kualitas, kompetensi dan kapabilitas yang belum tersedia di daerah dalam rangka memotivasi tumbuh kembangnya bibit-bibit di daerah agar mampu bersaing secara kompetitif.
“Kami telah melakukan pembahasan berbagai aspek penting untuk meningkatkan kinerja kepengurusan LPTQ, salah satunya membuat rekomendasi program. Supaya LPTQ ke depan mampu meningkatkan kualitas peserta MTQ/STQ terobosan bagi peningkatan qari’ dan qari’ah, hafidz dan hafidzah agar tampil optimal diberbagai tingkat dan dapat meraih prestasi,” akunya. (foto/rilis: taufik/editor: doni osmon)