Prodi Eksyar UMLA Ajak Siswa SMAM 1 Babat Halal Lifestyle
TABLOIDMATAHATI.COM, LAMONGAN–Program Studi (Prodi) S1 Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) menggelar sosialisasi tentang halal lifestyle Sabtu (14/1) di SMA Muhammadiyah 1 Babat. Turut hadir kepala Prodi Ekonomi Syariah Elvina Assadam SE, MM, dan dosen ekonomi Farokhah Muzayinatun Niswah, S.EI, M.Si, serta sebagai pemateri Dita Pratiwi Kusumaningtyas, SE.Sy, MA dosen ekonomi syariah. Kegitan ini diikuti 120 siswa kelas tiga SMA Muhammadiyah 1 Babat.
Dalam penyampaiannya Dita Pratiwi Kusumaningtyas menerangkan definisi Halal. Menurutnya halal diambil dari bahasa Arab yaitu (Arab: حلال, ḥalāl; “diperbolehkan”)
Sedangkan menurut istilah, katanya adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk dikonsumsi, digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Sementara itu, definisi lifestyle yakni gaya hidup atau konsep seseorang dalam menjalankan hidupnya.
Kalau di gabung, kata Dita Pratiwi adalah Halal lifestyle merupakan gaya hidup yang merujuk pada salah satu bagian dari syariah Islam, yakni kewajiban bagi umat muslim untuk memperhatikan segala sesuatu dalam hidupnya baik itu yang dikonsumsi, dipakai ataupun pilihan-pilihan yang dia buat untuk condong kepada sesuatu yang sudah terbukti halal ataupun sesuai dengan syariat Islam.
Mengapa seorang muslim harus menjunjung tinggi Halal lifesyle? Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bahwasanya yang halal itu sudah jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Begitu pulah sudah dijelaskan dalam Hadits Al-Thabarani bahwa salah satu sahabat yang bernama Sa’ad pernah memohon Rasulullah saw. agar mendoakan dirinya menjadi orang yang diijabah doanya. Lalu Rasulullah berkata kepadanya, “Baguskanlah makananmu, niscaya Allah menerima doamu.”.
Halal Food
Kemudian, bu Dita-panggilan akrabnya- menambahkan, makanan sangat berkaitan dengan jasmani dan rohani manusia, maka seringkali digunakan setan untuk memperdaya manusia. Karena itu terdapat peringatan Allah SWT kepada manusia melalui QS. Al-Baqarah: 168 : “Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS.Al-Baqarah: 168)
Kemudian bu Dita mencontohkan tempat-tempat makanan yang tidak dapat terverifikasi halal. “Titik kritis pada makanan adalah suatu titik tertentu dari tahapan produksi pangan dimana ada kemungkinan suatu produk menjadi haram,” jelasnya.
Kaidah Fiqih
Kaidah fiqih terkait dengan makanan. Para ulama menggunakan fiqih dalam menentukan hukum halal dan haram suatu makanan. Kaidah fiqih ini didasarkan dari ketentuan yang ada dalam alquran dan assunah. Kaidah Pertama, semua jenis makanan hukumnya halal kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya.
Disebutkan dalam Al-Quran, “ Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Kaidah Kedua, hukum (haram) itu diputuskan pasti karena ada sebabnya (Al-hukmu yadluru ma’al illati). “Bangkai itu diharamkan karena madharat yang ditimbulkannya, yaitu terkumpulnya darah di perutnya dan dagingnya sehingga berbahaya untuk dimakan. Seringkali ia mati karena penyakit yang menjadi penyebab kematiannya, dan penyakit tersebut membahayakan orang-orang yang mengkonsumsinya.
Kaidah Ketiga, segala pengimitasian atau penyerupaan dengan barang haram atau sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT maka hukumnya haram. Contohnya: Rootbeer, Bir Bintang Zero Alcohol, Beef Bacon, Soju Halal, Hotdog, Corndog, atau nama-nama yang yang berbau setan dan lainnya.
Kaidah Keempat, segala binatang yang menjijikkan hukumnya haram. Kaidah Kelima, daging binatang buas (bertaring dan berkuku tajam) haram dimakan. Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR Muslim no. 1934).
Kaidah keenam, daging binatang yang bertaring dan berkuku tajam tapi tidak buas halal dimakan. Kaidah Ketujuh, hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh, dagingnya haram dimakan. Kaidah Kedelapan, hewan yang dilarang dibunuh, dagingnya haram dimakan.
Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh An Nawawi). Hewan yang dimaksut adalah shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud.
Kaidah Kesembilan, semua hewan buruan dari laut halal dimakan. Firman Allah Swt “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96). Dari Ibnu Umar berkata: “Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Kaidah Kesepuluh, hewan pemakan kotoran haram dimakan. Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jalaalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189). Kaidah Kesebelas, Jika keadaan terpaksa atau darurat, makanan haram dapat menjadi halal. (rilis: humas umla/alfain/editor: doni osmon)