Potong Hewan Ikuti SE Kementan, Cek SKKH
TABLOIDMATAHATI.COM, BATU-Jelang Idul Adha 1441 Hijriyah, muncul himbauan dari Walikota Batu Dewanti Rumpoko, agar masyarakat ketika menyembelih hewan qurban mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian RI.
Pada SE tersebut, Dewanti menjelaskan menghimbau warga untuk tidak melakukan penyembelihan hewan mandiri namun melalui rumah potong hewan (RPH). Mengingat saat ini Indonesia masih berada pandemi covid-19.
Meski begitu, Dewan akan membicarakan himbauan ini bersama wawali, sekda serta dinas terkait. Mulai dari teknis hingga penyaluran untuk memotong hewan kurban.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian Kota Batu, Lestari Aji mengatakan untuk memotong hewan di Kota Batu dapat melakukan pendaftaran di RPH, di Jalan Mojopahit, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Semua proses ini dilakukan secara gratis.
kata Lestari Aji, masyarakat yang penyembelihan mandiri. Idealnya tetap melaporkan diri, meminta tetap mendapat bantuan melakukan pemotongan hewan kurban. Selain itu, penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). (foto/editor: doni osmon)