Pinjaman Online Berdasarkan Prinsip Syariah
Oleh: Ais Nila Rozalina, jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Semenjak munculnya virus covid-19 di tanah air banyak karyawan yang di PHK. Hal ini juga menyulitkan para karyawan untuk mencari pekerjaan kembali, banyak salah satu dari mereka mencoba peruntungan dengan berjualan menggunakan modal dari pinjaman online. Kini pinjaman online sangat marak di kalangan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana yang instan dengan cara yang efisien serta harapan dapat membantu solusi keuangan. Tetapi anda juga perlu selektif dalam memilih penyedia jasa pinjaman online agar terhindar dari sistem bunga yang tinggi. Namun, apakah pinjaman online dapat dikatakan Syariah? Tentu jawabannya tergantung pada produk pinjaman online yang saudara gunakan.
Pinjaman syariah merupakan proses pinjaman dana yang tidak berlawanan dengan syariat-syariat Islam serta bebas dari riba. Hal tersebutlah yang membedakan pinjaman online syariah dengan pinjaman online pada umumnya. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini untuk menginformasikan kepada pembaca agar dapat memahami pinjaman online berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini tiga prinsip syariah yaitu yang pertama Akad Murabahah adalah pinjaman online dengan metode jual beli. Misalnya, Tuan A membutuhkan dana pinjaman untuk membeli sebuah ruko seharga Rp. 100.000.000 maka penyedia jasa pinjaman online syariah akan membeli ruko tersebut serta menjual kembali kepada Tuan A seharga Rp. 101.000.000. Selisih dari harga tersebut menjadi keuntungan untuk penyedia jasa pinjaman online sebagai bunga.

Prinsip yang kedua yaitu Akad Ijarah wa itiqna, Prinsip ini menggunakan metode sewa menyewa dengan status kepemilikannya yang berbeda atau berubah. Misalnya, Jika Tuan B membutuhkan pinjaman online untuk digunakan membeli motor. Maka penyedia pinjamam online syariah tersebut akan membeli motor yang diinginkan Tuan B, dan menyewakan motor tersebut kepada Tuan B selama jangka waktu tertentu sebelum nasabah lain dapat membelinya serta mengganti status kepemilikannya. Prinsip yang ketiga yakni Akad Musyarakah mutanaqishah, Sistem ini sering digunakan pada sistem pinjaman online syariah yakni akad mutanaqishah yang memiliki arti sistem bagi hasil. Misalnya, Tuan C memberikan modal 55% selisihnya akan ditanggung penyedia jasa pinjaman online syariah. Lalu Tuan C dapat membeli modal tersebut untuk merubah status kepemilikan menjadi milik pribadi.
Pinjaman online syariah memiliki keunggulan yaitu terbukti halal serta tanpa riba. Hal tersebut berguna untuk orang yang tidak ingin meminjam modal dari pinjaman online pada umumnya. Berikut ini manfaat dari pinjaman online syariah yaitu berzakat, Perbedaan sistem pinjaman online syariah dengan pinjaman onlime pada umumnya yaitu 2,5 persen dari total keuntungan yang didapatkan langsung diberikan untuk zakat. Jadi yang meminjam dana mendapatkan dua benefit yakni berupa dana yang dibutuhkan dan tabungan pahala. Manfaat yang kedua yakni resiko yang lebih rendah, pinjaman modal dengan sistem syariah menggunakan ataupun tidak dengan jaminan memiliki tingkat risiko yang lebih rendah. Karena penyesia jasa pinjaman online syariah memberikan moda usaha sekaligus bertanggung jawab sampai 50 persen dari jumlah kerugian.
Manfaat yang ketiga adalah halal dan sesuai dengan syariat islam, banyaknya orang mengajukan pinjaman online syariah yakni karena proses dan sistem yang digunakan sesuai dengan syariat-syariat islam serta terbebas dari riba atau melanggar hukum-hukum islam. Proses pencairannya pun menggunakan prinsip islam untuk terjaminnya kehalalan dana pinjaman yang akan diterima oleh nasabah. Yang terakhir yaitu Tidak ada Sistem Bunga dan Sistem Administratif, Nasabah tidak akan pusing dengan sistem bunga yang diterapkan dan biaya-biaya administrasi karena kedua hal tersebut dianggap riba dalam syariat islam. Pinjaman online secara syariah menggunakan metode akan jual beli sebagai penggantinya. Masih banyak lagi manfaat-manfaat dari pinjaman online syariah selain yang penulis sampaikan di atas.
Peran pinjaman online berbasis ini dilakukan melalui aplikasi dengan berbagai macam keuntungan yaitu proses yang instan, mudal, fleksibel hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Dengan terjangkaunya akses pinjaman online ini bertujuan unttuk membantu menggerakan perekonomian Indonesia kembali dimana saat covid-19 ini masih terjadi mengakibatkan perkekonomian di Indoneia berfluktuasi. Tetapi masyarakat juga harus mengerti mana pinjaman online yang benar-benar terjamin langkah awalnya dengan cara saat melakukan pinjaman online nasabah perlu memerhatikan juga apakah penyedia jasa pinjaman online telah terverifikasi oleh Otorisasi Jasa Keunganan (OJK).
Harapan penulis ke depannya semoga, di artikel selanjutnya dapat berkesempatan untuk mengulas kembali pembahasan-pembahasan mengenai pinjaman online syariah secara lebih mendalam atau lebih mendetail. Dapat disimpulkan bahwa pinjaman online berbasis syariah lebih menguntungkan nasabah dan tentunya terhindar dari kekhawatiran dengan tidak adanya riba serta tingkat bunga yang rendah. Jika dibandingkan dengan pinjaman online pada umumnya yang memiliki sistem bunga yang tinggi dan memiliki risiko yang besar pula hal tersebut dapat membebankan nasabah. (*) penulis adalah Ais Nila Rozalina, jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis.
Daftar Pustaka
ABD. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum. Indonesia) Kencana Prenada Media Group. Jakarta,:2010. Amiur Nuruddin.
Buchori, I., & Prasetyo, A. (2014). Pengaruh Tingkat Pembiayaan Mudharabah Terhadap Tingkat Rasio Profitabilitas Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Kjks) Manfaat Surabaya. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 4(1), 706–734. https://doi.org/10.15642/elqist.2014.4.1.706-734
Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah). (2021). https://ejournal.staim-tulungagung.ac.id/index.php/Eksyar Vol. 06 No. 02 November 2019: 116 – 127 e-ISSN 2407-3709 p-ISSN 2355-438X