Pemekaran Wilayah Papua Kepentingan siapa?
oleh: Niswatul Arifa Ahra,Ilmu Pemerintahan,FISIP,Universitas Muhammadiyah Malang
PEMEKARAN daerah pada dasarnya memiliki tujuan nuntuk mendekatkan pelayanan negara kepada rakyatnya. Secara teoritis, desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan bisa mempromosikan demokrasi lokal, membawa negara dekat dengan masyarakat, menghargai identitas lokal yang beragam, memperbaiki kualitas layanan publik yang selama ini dinilai kurang relevandengan kebutuhan lokal, serta mampu untuk membangkitkan potensi SDM maupun SDA lokal. Namun pemekaran daerah juga banyak menimbulkan persoalan baru seperti penghambatan pembangunan dan distribusi sumber daya daerah. Beberapa permasalahan yang biasa terjadi pada pemekaran daerah yaitu : 1. Kekerasan dan konflik, 2. Menyempitnya luas wilayah dan beban daerah induk, 3. Perebutan wilayah dan masalah ibu kota pemekaran, dan 4. Perebutan asset.
Selanjutnya, persoalan-persoalan dari pemekaran daerah adalah terkait dengan tata ruang dan penentuan batas wilayah. Yang mana juga belum dapat meningkatkan kesejahtraan pada penduduk daerah. Usulan pemekaran daerah sendiri sekain didorong faktor mempercepat pembangunan sebagai akibat kurang meratanya pembangunan, juga dikarenakan UU yang melegakan upaya pemekaran daerah tersebut. pasal 31 ayat (1) UU No. 23 tahun 20014 tentang pemerintah daerah secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Dilanjutkan pada pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa penataan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas Pembentukan dan Penyesuaian daerah. Dan dipertegas pada pasal 32 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa pembentukan daerah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 31 ayat (3) adalah pemekaran daerah. Dengan demikian, upaya daerah untuk mengajukan pemekaran daerah pada pusat sifatnya sah dan dilindungi hukum.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan daerah-daerah otonom-otonom baru sebagai salah satu cara efektif dalam pemerataan daerah yang tidak dapat langsung ditangani oleh pemerintah pusat. Sehingga adanya wacana pemekaran Papua adalah sebuah ide atau gagasan dalam pembentukan Madura sebagai provinsi dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Menurut OAP (Orang Asli Papua) pemekaran daerah merupakan sebuah kebutuhan sehingga tuntutan-tuntutan yang mereka sampaikan pada saat mendeklarasikan pemekaran Papua Selatan. Adapun tuntutan dan kebutuhan masyarakat Papua yaitu pemekaran provinsi Papua Selatan, yang dianggap menjadi jalan terbaik untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Jika dilihat dari segala aspek memang kurang aktifnya pemerintah melihat kesenjangan yang terjadi disana, seperti aspek ekonomi. Terdapatnya masyarakat yang menjual sebuah kerajinan dari satwa langka dan membuatnya melanggar UU namun hal ini jika dilihat dari sisi kemanusiaan hal tersebut wajar dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya pemekaran yang dilakukan dapat memberikan sebuah titik terang kepada masyarakat OAP yang mana pemenuhan kebutuhan dan pemerataan kesejahtraan yang dilakukan oleh pemerintah.
Banyaknya peran kelompok masyarakat yang mendukung terlaknanya sebuah wacana pemekaran di Papua. Secara politik memang peran anggota atau kelompok masyarakat dapat mempengaruhi sebuah keputusan pemerintah sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Sedangkan pemekaran yang dilakukan nantinya menurut MRP dengan melihat pasal 76 UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus papua, pemekaran provinsi harus sesuai berdasarkan rekomendasi MRP.
Namun dalam hal ini juga harus diperhatikan para kaum eliet yang nantinya dapat diuntungkan oleh adanya pemekaran daerah yang dilakukan Papua, meskipun tujuannya untuk membrantas kesenjangan tapi mungkin saja hal ini akan lebih parah lagi, dengan adanya pemekaran akan terjadi peningkatan perpindahan para perantau ke provinsi baru sehingga para OAP akan kalah saing kembali.
Pemekaran daerah khususnya pembentukan daerah otonom bau (DOB) merupakan bagia dari eksekusi logis penerapan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. MRP ( Majelis Rakyat Papua ) juga menyebutkan bahwa dalam hal ini Papua tidak memenuhi syarat, adapun syarat pemekaran meliputi beberapa faktor kemampuan ekonomi, Potensi daerah, Sosial Politik, kemampuan Keuanngan, tingkat kesejahtraan,dll. Sedangkan di papua sendiri dari kemampuan keuangan belum memenuhi syarat, jika hal ini dipaksakan maka akan menjadi semakin buruk.
Di sisi lain mengungkapkan bahwa pemekaran ini terjadi karena dadanya penutupan isu mengenai rasisme di Papua sehingga kurang relevan, adapun beberapa faktor mengungkapkan bahwa hal ini untuk lah kesejahtraan tapi tidak ada yang bisa menjamin apakan semua itu bahwa Orang Asli Papua (OAP) akan mendapatkan keadilan atau kesejahtraan didaearahnya.
Oleh karena itu yang mengenai pemekaran wilayah di daerah Papua bahwa tuntuntan pemekaran tersebut mendapatkan beberapa dukungan dari dukungan dari infrastruktur politik seperti kelompok kepentingan, tokoh masyarakat, dan partai politik seperti kelompok kepentingan, tokoh masyarakat, dan partai politik serta dari suprastruktur. Sehingga dapat terwujudnya pemekaran wilayah yang benar-benar menjadi keinginan bersama. (*)