Ormas Islam-MUI Kota Malang Tolak RUU HIP
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Perwakilan lintas ormas Islam siang kemarin mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang. Kedatangan para ormas Islam ini menyampaikan pernyatan sikap agar MUI menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) sekaligus mencabutnya dari agenda prolegnas DPR RI.
Kedatangan para ormas lintas Islam ini, ditemui oleh sejumlah unsur pimpinan MUI Kota Malang, diantaranya Sekretaris I MUI Kota Malang, Nursalim. Menurut Gus Nursalim-nama panggilan Nursalim-kedatangan ormas Islam mendesak MUI Kota Malang menolak dan mencabut RUU HIP karena banyak mudharatnya.

Dijelaskan Gus Nursalim, MUI Kota Malang dalam menyerap aspirasi lintas ormas Islam ini mengacu kepada pernyataan sikap terbuka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jatim dan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. Pernyataan sikap terbuka itu ditandatangai oleh Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum, H Ainul Yaqin, S.SI, M.SI, APT. Surat ini dikuatkan dengan tanda tangan 36 Ketua DPD MUI se Jatim pada tanggal 27 Syawwal 1441 H atau 19 Juni 2020.
Menurut Gus Nursalim, dalam surat sikap terbuka itu terdapat 6 poin pernyatan bersama. Poin-poinnya menyatakan Pancasila adalah dasar negara sudah ditetapkan UU 1945, serta kosensus kebangsaan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Tidak perlu lagi tafsir baru tentang Pancasila. Mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut RUU HIP dari prolegnas. Jika RUU HIP dipaksanakan jangan sampai umat Islam kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemerimtahan.
Gus Nursalim mengatakan, sebab umat Islam sudah beberapa kali merasa kecewa dengan UU kontroversial. Diantara UU KPK, UU No 2/2020 tentang pengesahah perpu No 1/2020 menjadi UU, UU Minerba. Berdasarkan hal ini, MUI mendesak pemerintah RI dan DPR RI menampung aspirasi masyarakat terkait RUU HIP. (foto: sukirno/editor: doni osmon)