Mudharabah Sebagai Salah Satu Alternatif Metode Perniagaan Masa Kini
Oleh: Muhammad Marzhal Zidano, jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Pada perekonomian yang semakin maju karena ditopang oleh perkembangan zaman dalam hal ini globalisasi yang tidak terbendungkan membuat kegiatan ekonomi khususnya perniagaan yang ada di masyarakat berkembang dengan beberapa metode atau cara dalam menjalankan suatu aktivitas ekonomi seperti adanya Kredit Usaha Rakyat yang mendanai masyarakat agar menjalankan dan memulai suatu usaha,tetapi hal itu bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam karena di dalamnya terdapat bunga.Agama islam sejak zaman baginda Nabi Muhammad SAW telah memperkenalkan konsep dalam pernaigaan yaitu salah satunya menggunakan Mudharabah.
Mudharabah sendiri adalah salah satu bentuk kerjasama dimana terdapat dua pihak atau lebih yaitu shohibul mal sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola usaha,melalui akad Mudharabah dalam pembagian keuntungannya pihak pemberi modal (Shahibul maal) dan mudharib sebagai pengelola harus menyetujui pembagian keuntungannya sesuai kesepakatan di awal, mengenai kerugian yang suatu saat bisa kapan saja terjadi maka pihak pemilik modal (shohibul maal) lah yang akan menanggung kerugiannya sebesar 100 %, dalam hal ini pemilik modal harus berlapang dada untuk menerima kerugian tersebut,yang menjadi pertanyaaan bagi orang awam mengapa pemilik modal (Shahibul maal) yang menanggung semua kerugian tersebut?mengapa bukan pengelola usaha (Mudharib) yang menanggungmya?Hal itu disebabkan pengelola usaha bukan mengalami kerugian secara materi,akan tetapi mengalami kerugian seperti dalam bentuk kerugian tenaga,kerugian waktu dll.
Mudharabah juga memiliki Kendala dalam menjalankan akad murabahah yakni : 1.Adanya resiko yang cukup tinggi pada penerapan produk yang akan digunakan. 2.Banyaknya Saingan terhadap produknya 3.Nasabah belum siap dengan adanya akad mudharabah dalam prinsip berbagai untung dab resiko secara bersama sama.Meskupun demikian,mudharabah juga mempunyai motivasi untuk pihak pengelola untuk berusaha dengan keras agar mendapatkan hasil atau keuntungan yang banyak.Karena hasil yang diperoleh akan tergantung dengan jumlah keuntungan yang akan diusahakannya.Nilai positif yang dapat diambil dalam menggunakan akad mudhrabah adalah adil diantara pemilik modal dan pihak pengelola, serta adanya sifat untuk rasa bertanggung jawab yang tinggi untuk dapat mengambil resiko. Islam tidak mengutamakan terhadap kepentingan pengusha dan memgalahkan pemilik modal, islam tidak mengajarkan untuk memberatkan kepada pemilik kodal sehingga dapat menyepelekan kontribusi usaha yang akan dilakukan.
Jenis Mudharabah sendiri terdapat 2 macam yaitu:
1.Mudharabah Mutlaqah:Di dalam akad ini,pemilik modal (Shohibul maal) tidak menentukan dan membatasi jenis,tempat,waktu dan usaha,dengan kata lain pemilik modal memberi kebebasan bagi Mudharib untuk mengelola kegiatan usahanya.
2.Mudharabah Muqayyadah:Di dalam akad ini,pemilik modal (Shohibul maal) menentukan jenis usaha,tempat dan waktu usaha,dengan kata lain pihak Mudharib hanya sebagai pihak yang menjalankan usahanya.
Rukun Mudharabah:
1.Pelaku:Yang terdiri atas pemilik modal (Shahibul maal) dan pengelola modal (Mudharib)
2.Objek Tranksaksi Kerjasama:Modal,Jenis Usaha,dan Keuntungan
3.Pelafalan Perjainjian:Shigah yang di dalamnya terdapat ijab qabul antara pihak Shibul maal dan pihak Mudharib
Ketentuan Hukum Mudharabah:
1.Mudharabah dapat dibatasi oleh periode tertentu.
2.Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3.Tidak ada ganti rugi dalam mudharabah, karena akad ini pada dasarnya bersifat amanah. Kecuali akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4.Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah jika tidak terselesaikan melalui musyawarah.
Kerja sama akad mudharabah ini sebenarnya memprioritaskan unsur kepercayaan, saling jujur, dan kerelaan antara pemilik modal dan pengelola modal.Kesepakatannya juga tidak atas dasar keterpaksaan, di sini lebih mengedepankan unsur kekeluargaan, tetapi ada aturan-aturan yang bersama.
Keadilan dalam akad mudharabah dua tingkat adalah bahwa masing-masing kolaborator berbagi keuntungan dan risiko kerjasama sesuai dengan bagian partisipasi mereka. Jika kerjasama itu menguntungkan, kedua belah pihak akan menikmati keuntungan secara proporsional.
Sebaliknya, jika upaya bersama tidak membuahkan hasil, masing-masing pihak akan dirugikan secara proporsional. Dari sudut pandang investor, risiko adalah hilangnya dana yang diinvestasikan.Dari mudharib,ia menerima risiko kehilangan tenaga dan pikiran saat mengelola modal.
Untuk saat ini akad mudharabah banyak digunakan dalam bidang ekonomi karena juga merupakan tuntutan, di masa pandemi ini membutuhkan banyak uang untuk hidup, maka dalam hal ini metode mudharabah mungkin tepat. Dari segi pendanaan jelas kondusif bagi profit and loss sharing Secara internal penyedia pendanaan lebih nyaman posisinya, namun harus siap dengan segala resiko. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa kewajaran akad mudharabah pemberi modal sangat jelas.
Pada saat ini implementasi pembiayaan mudharabah di tingkat UMKM terjadi simbiosis mutualisme antara UMKM dan juga lembaga keuangan syariah,yakni adanya bagi hasil antara shaibul mal dan mudhorib.Jadi bagi para UMKM yang tidak memiliki modal dalam usahanya untuk menjalankan UMKM tersebut,bisa mengajukan pada lembaga keuangan syariah dengan memilih prinsip bagi hasil mudharabah agar menguntungkan kepada dua pihak. Mengajukannnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh lembaga keuangan syariah, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi segera dipenuhi.Agar segera diterima oleh lembaga keuangan syariah tersebut. Himbauan bagi para UMKM agar bisa memenuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dan bisa melunasi peminjaman modalnya terhadap lembaga keuangan syariah, bukan semena mena mengajukan ,namun tidak bertanggung jawab pada pembayarannya. Hal itu juga bisa menjadi pengaruh perekonomian di Indonesia, karena tidak patuhnya terhadap peraturan yang ada pada produk lembaga keuangan syariah yang dipilihnya.
Dalam praktik mudharabah perbankan syariah diawali dengan terjadinya penyertaan langsung antara pemilik modal dengan pengelola modal.Karena dengan berkembangnya zaman dan semakin matangnya teknologi, pendekatan ini berubah, yang awalnya investasi langsung, sekarang investasi semacam ini dilakukan melalui cara tidak langsung, atau pembiayaan tidak langsung melalui perantara, yaitu bank yang mempertemukan para pemodal dan pihak yang akan mengelola investasi.Sistem mudharabah Bank Islam memberikan keamanan dan kemakmuran bagi sistem perbankan.Sistem mudharabah cocok untuk perbankan syariah untuk menghindari timbulnya bunga atau riba yang sangat tidak menguntungkan.
Bagaimana menerapkan mudharabah di perbankan syariah?
Mudharabah perbankan syariah biasanya muncul pada produk pendanaan dan pembiayaan. Di dalam produk penghimpuna dana, mudharabah diberlakukan pada tabungan berjangka dan deposito spesial.Yang dimaksud dengan tabungan berjangka, yaitu tabungan yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti tabungan haji, tabungan gurbang, dan lain-lain. Sedangkan deposito spesial adalah dana yang disimpan nasabah khusus untuk usaha tertentu, seperti murabahah atau ijarah saja.Selain itu, produk pembiayaan mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi khusus.Produk pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.Kemudian untuk investasi khusus disebut juga dengan muqqayadah.Dimana sumber dana khusus yang dialokasikan oleh shihabul mal atau syarat permohonan pemilik modal.
Prinsip mudharabah berlaku untuk produk deposito dan tabungan berjangka. Dalam praktiknya, mudharabah dibagi menjadi dua jenis, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.Dalam mudharabah mutlaqah, bank tidak memiliki batasan penggunaan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan syarat apapun kepada bank, untuk usaha apa dana yang disimpan akan dialokasikan, atau menentukan tujuan kontrak tertentu, atau memerlukan alokasi dana kepada nasabah tertentu.Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah simpanan khusus (investasi terbatas) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.Misalnya,wajib digunakan untuk bisnis tertentu, atau wajib digunakan bersama dengan kontrak tertentu atau wajib digunakan untuk pelanggan tertentu.Dalam rencana ini, dana simpanan khusus harus diberikan langsung kepada semua pihak yang diberi wewenang oleh pemilik dana.Bank membebankan komisi untuk layanan yang menghubungkan kedua pihak bersama-sama. Pada saat yang sama berlaku nisbah bagi hasil antara pemilik dana dan pelaku usaha.Sementara itu ada pula prinsip yang dipakai dalam perbankan syariah yaitu wadi’ah. Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah, yang berlaku untuk produk giro.Wali amanat (bank) bertanggung jawab atas keutuhan simpanan agar bank dapat menggunakan simpanan tersebut. Keuntungan dan kerugian dana yang dialihkan menjadi milik atau menjadi tanggungan bank,dan pemilik dana tidak menjanjikan ganti rugi atau menanggung kerugian. Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai insentif untuk menarik dana publik, tetapi hal ini tidak dapat disepakati sebelumnya. Bank wajib menandatangani akad pembukaan rekening yang memuat izin untuk mengalokasikan dan menyimpan dana serta syarat-syarat lain yang disepakati, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus untuk pemegang giro, bank dapat menyediakan buku cek, bilyet giro dan kartu debit.
Dalam produk pembiayaan mudharabah, pembiayaan investasi atau modal diberikan oleh bank sebagai shihabul mal atau pemilik modal, sedangkan nasabah menyediakan usaha sebagai mudharib dan mengatur jalannya usaha.Kemudian sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, keuntungan akan dibagikan dalam bentuk nisbah keuntungan.Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dengan penerapan produk mudharabah di perbankan syariah diharapkan dapat membantu mereka yang mengalami kesulitan dalam berbisnis.Meskipun pada kenyataannya karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terkait Mudharabah di perbankan syariah, permintaan masyarakat terhadap produk Mudharabah di perbankan syariah tidak banyak.
Jadi saat ini kita semua perlu memperkenalkan dan mensosialisasikan produk mudharabah ini kepada masyarakat luas agar produk mudharabah dapat menggugah minat masyarakat luas. (*) Nama:Muhammad Marzhal Zidano, NIM:202010170311295, Kelas:Akuntansi 2F, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang