Malang Digital Urus Izin Cukup Online
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Salah satu program Walikota Malang Sutiaji adalah menjadikan Kota Malang Digital artinya semua layanan berbasis digital. Inilah salah satu program yang disampaikan Sutiaji ketika menjadi narasumber dalam webinar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik untuk Menuju Pelayanan Prima.
“Kami melayani masyarakat dengan baik maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin baik, ketika trust masyarakat semakin baik terhadap pemerintah maka legitimacy government semakin bagus. Disaat legitimacy pemerintah bagus di hadapan masyarakat maka seluruh program positif yang dicanangkan pemerintah pasti mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Sutiaji kemarin(23/9/2020).
Sutiaji menjelaskan program Malang Digital untuk memantapkan mekanisme tata kelola pelayanan perizinan serta non perizinan pasca diundangkannya Perwali No. 3/2020 tentang pendelegasian kewenangan sekitar 128 jenis layanan ke Perangkat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Melalui webinar ini, Sutiaji berharap pelayanan menjadi lebih ringkas dan lebih cepat sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan administrative yang dibutuhkan. Sehingga iklim usaha di Kota Malang menjadi lebih baik lagi.
Di tempat berbeda, Asisten Deputi Pelayanan Publik I Kementrian PANRB Jeffrey Erlan Muller menyampaikan konsep mal pelayanan publik, didasarkan dari UU No. 25/2009 untuk mempermudah berbagai pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan murah serta transparan. Tentunya pelayanan pelayanan ini dilakukan secara terpadu. Kalau kita melihat layanan ini sebetulnya ujung atau akhirnya adalah dalam rangka meningkatkan reformasi birokrasi. (foto/rilis: humas pemkot malang/editor: doni osmon)