Kuliah Pakar Prodi Peternakan UMM, Membedah K3 Perusahaan Unggas
TABLOIDMATAHATI.COM, UMM CORNER-Kuliah pakar Prodi Peternakan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang (FPP UMM) kali ini sedikit berbeda. Materinya tentang K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) dalam industri peternakan.
“Dalam dunia kerja industri peternakan orientasi keselamatan kerja dalam zero accident dan lingkungan sehingga perusahaan berkembang tanpa mengalami kerja,” begitulah Nanang Prihantoro, Bagian K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja) PT Charoen Pokpan, mengawali kuliah pakar Prodi Peternakan UMM.

Untuk menciptakan hal tersebut, lanjut Nanang-nama panggilan Nanang Prihantoro- harus sehat pekerjanya dan lingkungannya. Dalam dunia kerja perusahaan kategori itu harus mengamalkan UU No 1/1970 Tentang Tenaga Kerja. Secara umum perusahaan yang sudah melaksanakan UU tersebut akan mendapatkan sertifikat biru (taat sesuai ketentuan), hijau (lebih dari yang dipersyaratkan) dan kuning (taat dan patut dicontoh). Jika perusahaan sudah mendapatkan tiga kategori ini maka sudah termasuk dalam K3 mengupayakan perlindungan tenaga kerja selalu sehat dan selamat ketika bekerja.
Dijelaskan Nanang penerapan K3 dalam UU No 1/1970 harus melindungi tenaga kerja atas keselamatan kerja, menjamin kesehatan setiap orang yang berada dalam lingkungan kerja, sumber produksi dipelihara dan dimanfaatkan secara aman efisien, mengurangi angka sakit atau angka kematian pekerja, mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit lain yang diakibatkan lingkungan kerja, membina dan meningkatkan kesehatan fisik mental maupun sosial.

Menariknya Nanang memberikan pesan 5 syarat menuju sehat dalam bekerja industri peternakan. Yakni pekerja keadaan sehat, mengenali potensi bahaya tempat kerja, mengurangi potensi bahaya, menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan lingkungan kerja, dan menggunakan alat yang sesuai. (foto: dokumentasi prodi peternakan fpp umm/editor: doni osmon)