KPK-Sutiaji Ingatkan ASN Amplop Coklat
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, bahwa praktek yang menjurus kepada korupsi tersebut harus ditinggalkan karena rawan melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi, KPK RI, Sugiarto Abdurrahman bahwa gratifikasi berhimpitan dengan adat budaya ketimuran. Sebab gratifikasi dipahami sebagai nilai penghormatan dan sosial. Padahal hal ini menjadi ruang terbuka korupsi,” kata Sugiarto, pada selasa (8/9/2020) kemarin.
Oleh sebab itu, Sugiarto menegaskan larangan gratifikasi akan meminimalisir konflik kepentingan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi. Peraturan ini harus menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sebab gratifikasi dilakukan karena seseorang tersebut mempunyai jabatan. Sementara berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, Kebiasaan gratifikasi harus ditinggalkan. Gratifikasi adalah kebiasaan salah namun dianggap benar tersebut harus dicermati dan dievaluasi. Sebab pedomannya bukan sosial dan bidaya melainkan aspek regulasi dan hukum. (foto/rilis: humas pemkot malang/editor: doni osmon)