Ketua LKBH PDA Kota Malang Bagi Buku Pidana Mati Korupsi Pada Guru ABA
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang, Tinuk Cahyani, SH, SHi, M.Hum, membagikan buku karyanya tentang hukuman apa yang layak bagi seorang koruptor.
Menariknya, Tinuk buku berjudul Pidana Mati Korupsi tersebut pada acara majelis Dikdasmen PDA Kota Malang bertajuk Pelatihan Praktis Tentang Pemanfaatan Aplikasi Teknologi Informasi pada 29/3/2021 lalu. “Pembagian buku ini untuk membuka wawasan para guru dan peserta pelatihan tentang hukuman apa yang layak bagi seorang pidana korupsi,” ujar dosen Fakultas Hukum UMM ini.
Menurut Tinuk buku yang dibagikan tersebut berisi tentang hukuman ringan koruptor, tindak pidana mati pelaku korupsi, serta fikih jinayah. Yakni suatu tinjauan ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Seperti tindak pidana qishash, hudud, dan ta’zir. Harapannya para peserta yang sebagian besar adalah guru TK ABA dapat mengerti tentang bagaimana hukum pidana pelaku korupsi.
Nah, lanjut Tinuk, ketika sudah mengerti tersebut setidaknya dapat dilakukan pendidikan karakter terjadap anak didiknya untuk bersikap jujur dan amanah sejak usia dini. Hal ini sangat penting agar generasi yang akan datang mampu menjadi generasi yang bebas perilaku korupsi. (foto: tc/editor: doni osmon)