Ketua Halal Corner UMM Jelaskan Ikrar Halal Muhammadiyah-Sertifikat Halal Pada Puluhan UMKM Lawang
TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Menarik perhatian seminar pengabdian berjudul Pelatihan dan Pendampingan Produk Halal Bagi UMKM Muhammadiyah Lawang, paparan dari nara sumber Prof. Dr. Ir. Hj. Elfi Anis Saati, MP, yang membahas tentang pengenalan SJH (Sistem Jaminan Halal) dan Peningkatkan Layanan Usaha Mandiri yang digabungkan dengan Ikrar Halal PP Muhammadiyah. “Bapak/ibu sekalian tidak perlu berkecil hati, nanti akan kami damping memperoleh ikrar halal dan sertifikat halal,” ujar Prof. Elfi Anis Saati, memotivasi peserta seminar virtual pada (9/11/2020) lalu.
Prof Elfi lantas menjelaskan apa itu ikrar halal PP Muhammadiyah dan sertifikat halal Kemenag. Ikrar halal adalah produk dari Lembaga Pemeriksa Halal Kajian Halal Toyyib PP Muhammadiyah dimana Prof Elvi merupakan salah satu tim ahlinya. LPH ini mempunyai program ikrar halal yang diamanahkan kepada Majelis Ekonomi Kewirausahaan (MEK) di tingkat struktur masing-masing daerah. Sehingga tujuan seminar pengabdian ini selain pendampingan layanan mutu produk serta mempersiapkan para UMKM/UKM lebih siap untuk didampingi mengurus baik ikrar halal maupun sertifikat halal dari kemenag. Sebab prosesnya cukup lama maka Halal Center yang berada di perguruan tinggi Muhammadiyah se Indonesia membantu pendampingan UMKM untuk pengurusan sertifikat halal kemenag. Sambil menunggu sertifikat tersebut, maka para peserta seminar bisa mendapatkan ikrar halal LPH Muhammadiyah terlebih dulu. Hal ini sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja 2020 dimana harus membantu UMKM.

Prof Elfi menambahkan motivasi kepada peserta seminar dengan cara menjawab peluang dan tantangan di era pandemi. Yaitu inovasi produk berorientasi kesehatan, pengajuan klaim melalui kajian ilmiah sesuai ketentuan yang ditetapkan, dan tetap konsisten pemenuhan syarat keamanan, gizi, dan mutu pangan olahan yang diproduksi.
Produk apa saja wajib sertifikat halal? Prof Elfi menyebutkan produk barang dan jasa. Produk barang berupa makanan minuman, kosmestik, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetic. Barang gunaan yang digunakan dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. Sementara produk jasa meliputi penyembelihan, penyimpanan, pengolahan, pendistribusian, dan penjualan. Sebelum melangkah pada SJH terlebih dulu harus mengetahui PPH (proses produksi halal).

Manfaat penerapan SJH dijelaskan Prof Elfi untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya sertifikat halal MUI, menumbuhkan kesadaran perusahaan mempunyai pedoman proses produksi halal, memberikan jaminan ketentraman masyarakat, mencegah beredarnya produk tidak halal, dan mendapatkan reward.
Sebagai closing seminar pengabdian ini, Prof Elfi menjelaskan detail sebelas kriteria yang harus dipenuhi dalam SJH. “Proses waktu yang lama dan ketatnya prosedur pengurusan sertifikat halal ini, maka kami perlu mendampingi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dan ikrar halal Muhammadiyah,” ucapnya. (foto/editor: doni osmon)