Kader IPM Mamumtaza Lawan Berita Hoax, Waspada Pidana Pasal 45 UU ITE
PERGURUAN TLOGOMAS-Kader IPM (Ikatan Pemuda Muhammadiyah) Ranting MA Muhammadiyah 1 Kota Malang disingkat Mamumtaza, sukses menggelar seminar online pada Rabu (8/4) lalu. ”Alhamdulillah, kami berhasil menyelenggarakan seminar online untuk kader IPM Mamumtaza sehingga siswa lebih semangat lagi berkegiatan untuk memajukan persyarikatan dan madrasah tempat mereka mengenyam pendidikan,” ujar Pembimbing IPM Mamumtaza, Akhmad Ari Wibowo, kemarin.
Dijelaskan Ari-begitu Akhmad Ari Wibowo disapa-materi yang disampaikan oleh nara sumber bertemakan Generasi Muda Lawan Berita Hoax, menghadirkan nara sumber tunggal reporter salah satu televisi swasta Nikmatus Sholikah, S.Ikom. Pada seminar online tersebut pemateri memberikan beberapa hal tentang definisi berita hoax serta bagaimana cara melawanya.

Ari mengungkapkan, dari hasil seminar online tersebut berita hoax adalah kebohongan yang dibuat degan tujuan kejahatan. Berita hoax mempunyai jenis-jenisnya seperti hoax proper atau sengaja dibuat, judul heboh tapi berbeda dengan isi berita, berita benar dengan konteks menyesatkan. Berita hoaz mempunyai ciri-ciri yakni , pengaburan fakta, hiperbola, sumber asing atau tidak jelas.
Terakhir, kata Ari masih menirukan nara sumber dalam seminar online tersebut agar masyarakat tidak terjebak dalam berita hoax harus ada perlawanan dengan cara jangan langsung diterima atau disebar ulang semua informasi yang diterimanya, rutinlah membaca berita dari media yang vell established dan dihormati, orang yang paling rentan hoax adalah orang yang jarang mengonsumsi berita, kalau suatu berita kedengarannya tidak mungkin bacalah lebih teliti karena bisa jadi berita itu memang tidak benar.

Perlunya mencermati isi berita itu, tandas Ari, sebab berita hoax mempunyai implikasi yuridis pidana ancaman bagi orang yang membuat berita hoax adalah pasal 45 UU ITE ayat 3, yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Dari hasil seminar ini, siswa menjadi terbuka wawasan berfikirnya tentang apa itu berita hoax serta bagaimana mencegahnya termasuk memberikan rambu bagi penyebaran informasi. Semoga pengetahuna ini dijadikan bekal untuk lebih waspada terhadap sebaran berita,” pungkasnya. (foto: ist/editor: doni osmon)